PENDAHULUAN
Latar Belakang
Paradigma baru tersebut memposisikan Badan Amil Zakat (BAZ) untuk segera menyesuaikan diri dengan amanat undang-undang berdasarkan kewilayahan pemerintah negara mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Sedangkan untuk wilayah desa/kelurahan, masjid, lembaga pendidikan, dan lain-lain dibentuk unit pengumpul zakat(UPZ). Selanjutnya kapasitas sebagai lembaga amil zakat (LAZ), sesuai amanat undang-undang tersebut, diharuskan memperoleh pengukuhan dari pemerintah sebagai wujud pembinaan, perlindungan dan pengawasan yang diberikan oleh pemerintah. Oleh karenanya lembaga amil zakat yang telah terbentuk di sejumlah ormas Islam, yayasan atau lembaga swadaya 2 masyarakat (LSM) dapat mengajukan permohonan pengukuhan kepada pemerintah setelah memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan. Lembaga pengelola zakat merupakan lembaga non-profit yang bertujuan untuk membantu umat Islam menyalurkan zakat, infak dan sedekah kepada yang berhak. Aktivitas tersebut melibatkan beberapa pihak yang saling berkait pemberi zakat, pengelola, dan penerima zakat. Pada beberapa kasus, pengelola dana bukan orangorang atau institusi yang benar-benar dikenal oleh pemberi dana. Lembaga pengelola menginginkan adanya kepercayaan pemberi dana. Penerima dana menginginkan adanya transparansi dan dapat dipertanggung jawabkan pengelolaan dana. Disebutkan dalam Al-Quran bahwa zakat diperuntukan 8 asnaf diantaranya amil sendiri sebagai pengelola zakat (Qs. at-Taubah : 60) "Sesungguhnya zakatzakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, penguruspengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.".Â
Rumusan Masalah
Pengertian Amil Zakat
Kegiatan Utama Amil Zakat
Penghimpunan Zakat
Pengelolaan Dana Zakat
Pendayagunaan Zakat
 Pengertian Amil Zakat
Dikutip dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, amil zakat adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat. Arti lain dari amil zakat adalah seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah.