Mohon tunggu...
Jamaludin Law
Jamaludin Law Mohon Tunggu... -

Sederhana yang bukan biasa

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sengketa Pilkades, Mau Curhat ke Mana ?

17 September 2012   11:14 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:20 3237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pilkades kab.bekasi

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintahan kabupaten Bekasi mengesahkan dan memberlakukan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2006 tentang tata cara pemilihan Kades, pemberhentian dan pelantikkannya. Peraturan daerah ini menjadi pedoman bagi penyelenggara pemerintahan desa di lingkungan Kabupaten Bekasi, baik untuk bidang pemerintahan (bestuuring), pembuatan peraturan (regeling) maupun penyelenggaraan pemilihan kepala desa tersebut.

Berkaitan pemilihan kepala desa, khususnya untuk mengantisipasi munculnya sengketa sebagaimana tersebut di atas karena ada pihak yang merasa dirugikan pada pemilihan kepala desa, dan hal-hal yang mengatur lebih rinci mengenai penyelesaian sengketa tersebut tidak secara jelas di jelaskan pada Perda 5/2006 karena tidak bercerita secara gamblang bagaimana menangani dan menyelasaikan bilamana terjadi perkara dari sengketa pilkada tersebut. Dalam permasalahan ini ada issue hukum yang ingin penulis paparkan secara singkat yaitu mengenai lembaga mana yang berhak untuk mengadili, dan menyelesaikan sengketa tersebut.

Membahas sengketa dan penyelesaiannya berarti mengkaji peradilan dengan kompetensinya. Untuk ini perlu dipahami, lembaga peradilan manakah yang berwenang mengadili sengketa pilkades. Hal ini penting dipahami, agar upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan tidak menjadi sia-sia.

Mengenai kewenangan, kita dapat memulai dari kewenangan kekuasaan kehakiman. Berdasarkan amandemen UUD 1945 jo. UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan sebuah Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung membawahi empat lingkungan peradilan, yaitu:

Lingkungan Peradilan Umum yang terdiri dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, berwenang menangani sengketa keperdataan dan perkara pidana. Hukum materiil yang berlaku dalam lingkungan peradilan ini adalah hukum perdata dan hukum pidana.

Lingkungan Peradilan Agama yang terdiri dari Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, mengadili perkara keperdataan bagi warga Negara yang beragama Islam, dengan hukum materiil Kompilasi Hukum Islam.

Lingkungan Peradilan Militer yang terdiri dari Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama dan Pengadilan Militer Pertempuran, mengaili perkara yang pelakunya militer, dengan hukum materiil hukum yang berlaku bagi Anggota Militer.

Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri dari Pengadilan tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, mengadili sengketa Tata Usaha Negara, hukum materiilnya adalah hukum di bidang penyelenggaraan pemerintahan.

keempat lingkungan peradilan tersebut berpuncak pada Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untukmenguji undang-undang terhadap undang-undang dasar; memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu. Pertanyaan selanjutnya berwenangkah lembaga Peradilan tersebut menangani sengketa pilkades?

Ini sebenarnya inti dari tulisan ini, kompetensi peradilan terhadap sengketa pemilihan kepala desa menjadi pertanyaan utama kajian ini. Ketika penyelesaian pada panitia pilkades tidak diterima oleh para pihak, perda tidak memberikan alternative upaya penyelesaian. Apabila ada pihak yang mengajukan ke peradilan, lembaga peradilan yang dituju pun tidak ada. Mengapa tidak ada lembaga peradilan yang dapat menanganinya ?, alasannya adalah sbb:

kewenangan peradilan umum adalah sengketa perdata dan perkara pidana, dengan hukum materiil hukum perdata dan hukum pidana. Memang berlaku asas hakim dilarang menolak perkara, akan tetapi asas ini berlaku khususnya apabila datang kepadanya perkara perdata. Pemilihan Kepala Desa bukan perkara perdata, dan belum tentu mengandung unsur pidana. Kalaupun mengandung unsur pidana, kewenangan peradilan, dalam hal ini pengadilan negeri bukan karena perkara sengketa pilkades itu, tetapi karena perbuatan yang diadili memenuhi kriteria dalam hukum pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun