Makin hari, makin banyak kasus soal sengketa tanah yang terjadi. Mengapa hal ini terjadi? Konflik paling banyak terjadi antara pihak swasta dan warga sipil. Pihak swasta cenderung lebih mudah memenangkan perkara sengketa tanah karena perkara birokrasi. Banyak diantara warga yang belum mengetahui pentingnya formulir kelengkapan tanah, mulai dari akta jual-beli, surat tanah hingga IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).
Ketidaklengkapan formulir akan membawa malapetaka bagi warga yang sedang mengalami sengketa tanah. Warga yang tidak memilki sertifikat hak milik akan berada dalam posisi tawar yang rendah. Mereka tidak akan bisa berbuat banyak di pengadilan karena data yang mereka miliki tidak lengkap. Pihak perusahaan pasti memiliki berkas yang lengkap jika sengketa tanah sedang terjadi.
Pemerintah Provinsi DKI sudah menghimbau dan memberikan layanan terpadu untuk mengatasi masalah sengketa tanah ini. Pelayanan dan Advokasi diberikan oleh Pemprov DKI untuk membantu warga Jakarta melindungi dan menjamin harga tanah tetap tinggi dan stabil. Fungsi dan kegunaan sertifikat hak milik kembali diingatkan oleh Basuki Tjahja Purnama, Gubernur non-aktif DKI Jakarta saat blusukanke Rusun Marunda. Ahok-Djarot selama ini sudah terbukti selalu memberikan kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil.
Disana, Basuki atau akrab disapa Ahok menyapa dan berinteraksi dengan warga sekitar. Keluhan warga ditampung dan dicari jalan keluarnya. Lingkungan Rusun Marunda merasa senang dan antusias menyambut kedatangan Ahok dan Tim Suksesnya. Disana, Ahok berdiskusi dengan seorang ibu yang tinggal di wilayah sekitar rusun. Ahok menyakan kepada Ibu tersebut apakah tanah yang ditempatinya sudah memiliki kelengkapan formulir.
“Ibu sudah punya sertifikat?" tanya Ahok kepada salah satu warga.
 "Belum Pak, masih akta jual-beli," jawab warga.
 "Sekarang bikin sertifikat sudah gratis, Bu. Jangan sampai nggak punya sertifikat. Kalau ada sertifikat, lebih mahal harga tanahnya," papar Ahok.
Tanah yang lebih mahal tentu memberikan keuntungan lebih pada warga Jakarta. Apalagi jika tanah tersebut dijual kepada Pemprov DKI. Pemprov DKI akan menggunakan tanah tersebut untuk pembangunan fasilitas seperti RPTRA, RTH, Posyandu dan lain-lain. Timbal balik yang pantas dan pembelian tanah yang akan digunakan untuk kepentingan warga Jakarta menjadi alasan kuat kenapa kita harus memiliki sertifikat hak milik tanah dan jika dibutuhkan untuk dijual, jual tanah tersebut pada Pemrov.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H