Mohon tunggu...
Jamaluddin Jamal
Jamaluddin Jamal Mohon Tunggu... Guru -

Belajar dari bawah, sebarkan dari atas

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Romansa Bawaslu dan Agus

22 November 2016   12:19 Diperbarui: 22 November 2016   12:27 1547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: jakarta.bisnis.com

Hampir genap satu bulan masa kampanye Pilkada DKI telah bergulir terhitung sejak 28 Oktober 2016. Para peserta Pilkada telah mengeluarkan jurus-jurusnya selama masa kampanye untuk mengikat dukungan masyarakat Jakarta. Berbagai program telah dijanjikan demi tercapainya dukungan dari para calon pemilih pada 15 Februari 2017 nanti. Namun ada kalanya usaha-usaha tersebut terkadang melewati batas aturan yang telah ditetapkan hingga menimbulkan kerugian bagi pasangan lain.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga tertinggi yang paling berwenang untuk mengatur jalannya masa kampanye ini agar sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku. Sudah sepatutnya Bawaslu sebagai ‘wasit’ berlaku adil dan memastikan tiap peserta mendapat hak-haknya agar mendapatkan kenyamanan dalam melakukan masa kampanye.

Belakangan ini pasangan Anies-Sandi adalah peserta Pilkada DKI 2017 yang paling sering menjadi sorotan Bawaslu terkait dengan dugaan pelanggaran saat kampanye. Beberapa hari yang lalu pasangan ini juga mendapat teguran karena melibatkan anak-anak dalam kampanye. Hal ini terjadi ketika Anies-Sandi melakukan kampanye di daerah Pesanggrahan 20 November yang lalu. Ketika tiba, Anies langsung disambut sekelompok anak yang memakai atribut Persija dan menyanyikan yel-yel dukungan kepadanya. Teguran juga dilayangkan sebelumnya kepada kelompok relawan Anies-Sandi karena tidak terdaftar. Bawaslu juga sempat melakukan penyelidikan terhadap dugaan politik uang yang dilakukan Anies saat bersama anak yatim, namun pada akhirnya tidak terbukti.

Hal yang terjadi pada pasangan Anies-Sandi ini nampaknya tidak berlaku bagi salah satu pasangan calon yang terhitung paling banyak melakukan pelanggaran. Pasangan Agus dan Sylviana Murni adalah yang paling banyak melakukan dugaan pelanggaran kampanye. Total pelanggaran pasangan ini berjumlah 15 yang meliputi keberadaan relawan yang belum terdaftar, tidak ada izin kampanye, keterlibatan anak di bawah usia dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

Sangat bertolak belakang dengan kubu Anies-Sandi yang sempat mendapat penyelidikan maupun teguran terkati dugaan pelanggaran yang diilakukannya, Bawaslu bahkan terkesan tidak mengambil sikap tegas dalam menangani dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan tersebut. Sampai sejauh ini pasangan Agus-Sylvi belum mendapat kesulitan berarti terkait dengan dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya karena tidak ada yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu sendiri. 

Pasangan ini juga kerap melakukan umbar janji dengan program ’uang’ miliknya. Program ini sarat dengan nilai-nilai politik uang dengan total anggaran bernilai trilliunan rupiah jika terwujud. Program tersebut terdiri dari Bantuan Langsung Sementara (BLS), pemberdayaan komunitas RW, serta bantuan dana bergulir untuk usaha. Iming-iming uang dengan dalih program bantuan ini yang juga perlu diperhatikan oleh Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki wewenang dan kewajiban demi terwujudnya Pilkada yang bersih.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan bahwa dana bantuan Agus belum bisa disimpulkan sebagai pelanggaran dan harus dikaji lagi. Dari pihak Agus pun mengapresiasi langkah Bawaslu yang mengingatkan kepada tim kampanye untuk tidak melakukan pelanggaran. 

Adat hidup tolong menolong, syariat palu-memalu, sampai kapankah romansa Bawaslu dan pasangan calon Agus-Sylvi akan berlanjut?

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun