Bagaimana Eksistensi Lembaga Bimbingan Belajar (Bimbel) dengan diberlakukannya Aturan Baru UTBK SBMPTN 2023?
setelah kita cermati pada setiap point, misalkan pada point pertama Agar Peserta didik tidak tergantung pada Bimbel, hal ini bisa mengakibatkan berkurangnya peserta Bimbel yang  notabenenya sebelumnya apabila ingin lolos PTN perlu adanya kursus pada Bimbel tertentu agar lebih matang dalam ikuti seleksinya. setelah adanya aturan ini diasumsikan bahwa Banyak peserta didik akan tidak tergantung pada lembaga Bimbel tertentu.
pada point Kedua, agar peserta didik tidak menghafal konten, dengan dihapusnya salah 1 point TKA maka peserta didik cukup belajar sesuai arahan gurunya dengan kurikulum yang telah ditetapkan.
Pada point ke 3, Agar orang tua tidak terbebani financial tambahan. peserta didik yang ikut Bimbel diasumsikan akan menambah biaya Pembelajaran. setelah adanya test skolastika pemahaman,penalaran dan literasi dirasa cukup. bila dirasa cukup maka TKA tidak diperlukan sehingga orang tua tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk ikut Bimbel.
Bagaimana Solusinya bila eksistensi Bimbel sudah kurang diminati dengan adanya aturan baru ini.
Menurut penulis, Lembaga Bimbingan Belajar yang sudah berdiri tetap Berjalan seperti biasanya  dengan visi dan misi memberikan Jasa Kursus pendidikan Pembelajaran yang baik. tetap mengembangkan memberdayakan program jasa misalkan membuka dan mengkonversi Pelayanan Konsultasi keahlian (Vokasi), Konseling, Jasa Private untuk literasi, Penalaran lainnya. Ini masih  Wacana Mas Menteri Nadiem di tahun 2023, kita ikuti perkembangnya.
(Jamaluddin)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H