Mohon tunggu...
Jamal Lutfi
Jamal Lutfi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semangat Berproses !!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dorong Ekonomi Lokal, Mahasiswa KKN UNISNU Jepara di Desa Mindahan Kidul Lakukan Pendampingan Ijin Legalitas Usaha

7 September 2024   22:05 Diperbarui: 7 September 2024   22:07 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan Sosialisasi Legalitas Usaha dan Pelatiahn E-Commerce UMKM Desa Mindahan Kidul / Dokumen Pribadi

Jepara - Tim KKN Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara mengadakan kegiatan pendampingan dan penyuluhan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Mindahan Kidul.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan bantuan terkait kemudahan legalitas usaha melalui pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan proses sertifikasi halal bagi produk-produk UMKM di desa tersebut.

Ketua Tim KKN UNISNU Jepara di Desa Mindahan Kidul, Fafa Adib Khoiruzzaman, mengatakan bahwa banyak pelaku UMKM di Desa Mindahan Kidul yang belum memiliki legalitas usaha dan sertifikat halal untuk produk mereka. Hal ini dapat menjadi hambatan bagi pengembangan dan pemasaran usaha mereka.

"Kami ingin membantu para pelaku UMKM di Desa Mindahan Kidul agar dapat memenuhi persyaratan legalitas usaha dan sertifikasi halal. Ini akan memberikan manfaat bagi kemajuan dan daya saing produk-produk lokal," jelas Fafa.

Pendampingan UMKM
Pendampingan UMKM "Jamu Mbok Yem" (dokpri)

Dalam kegiatan tersebut, tim KKN UNISNU Jepara memberikan penyuluhan tentang pentingnya legalitas usaha dan sertifikasi halal. Selain itu, mereka juga mendampingi para pelaku UMKM dalam proses pendaftaran NIB dan pengajuan sertifikat halal.

Melalui sosialisasi tim KKN UNISNU Jepara di Desa Mindahan Kidul juga membagikan pengetahuan dan keterampilan tentang penggunaan platform online untuk meningkatkan keterlibatan UMKM dalam perdagangan digital. Selain itu, mereka juga memberikan panduan langkah demi langkah tentang cara mendaftar dan mengelola toko online, seperti menentukan harga yang kompetitif dan strategi pemasaran digital hingga menata katalog produk.

Salah satu pemilik usaha berupa Jamu Tradisional, Mbok Yem, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kegiatan ini.

"Saya sangat terbantu dengan adanya pendampingan dan penyuluhan ini. Sekarang saya paham betapa pentingnya memiliki legalitas usaha dan sertifikat halal. Saya akan segera mengurus semua persyaratannya," ujar Mbok Yem.

Tim KKN UNISNU Jepara berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan UMKM di Desa Mindahan Kidul dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Dengan semangat kolaborasi yang kuat antara UMKM, pemerintah desa, dan mahasiswa, Desa Mindahan Kidul siap untuk menghadapi tantangan ekonomi masa depan yang berdaya saing tinggi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun