Mohon tunggu...
Jamal Arifansyah
Jamal Arifansyah Mohon Tunggu... Guru - Akademisi Magister Ilmu Sosial. Pengajar Sosiologi.

Pemerhati Isu Sosial-Budaya dan Politik-Hukum Indonesia. Senang Membaca berita dan Menulis esai. Penggemar Sepakbola ala Eropa. Pengagum Mahfud MD dan Gus Baha. Pecinta kuliner Indonesia 🇮🇩

Selanjutnya

Tutup

Politik

108 Tokoh Calon Pembantu Pemerintahan Prabowo - Gibran: Kabinet Gemoy Sarat Balas Budi?

17 Oktober 2024   15:01 Diperbarui: 18 Oktober 2024   13:25 680
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Presiden terpilih Prabowo Subianto telah memanggil sejumlah tokoh untuk mengisi jabatan menteri, wakil menteri, dan kepala badan. Lebih dari 100 tokoh yang telah dipanggil Prabowo selama dua hari yakni Senin (14/10) dan Selasa (15/10) di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Berikut ini daftar lengkap tokoh yang dipanggil Prabowo berdasarkan latar belakangnya :

  • Unsur Ormas Muhammadiyah :

            Abdul Mu'ti (Sekertaris Umum PP Muhammadiyah)

            Dzulfikar Ahmad Tawalla (Ketum Pemuda Muhammadiyah)

            Fajar Riza Ulhaq (Ketua PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah)

            Fauzan (Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang)

  • Unsur Ormas Nahdhatul Ulama :

           Saifullah Yusuf atau Gus Ipul (Sekjen PBNU)

           Arifatul Choiri Fauzi (Sekretaris PP Muslimat NU)

           Juri Ardiantoro (Rektor UNUSIA dan Anggota KSP)

  • Unsur Ormas PERSIS, PA 212, dan Tokoh Agama :

           Atip Latifulhayat (Waketum PP PERSIS dan Akademisi Unpad)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun