Pemerintah dapat meluncurkan kampanye pendidikan dan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya menjadi konsumen yang cerdas dan waspada terhadap iklan yang berlebihan atau penipuan. Kampanye ini dapat dilakukan melalui media sosial, program televisi, seminar, atau workshop yang memberikan informasi tentang hak-hak konsumen dan bagaimana mengenali iklan yang tidak jujur.
4. Kerja Sama dengan Industri Periklanan
Pemerintah dapat menjalin kerja sama dengan industri periklanan untuk mempromosikan praktik periklanan yang jujur dan bertanggung jawab. Ini dapat mencakup pembentukan kode etik periklanan, program sertifikasi bagi agen periklanan yang mematuhi standar etika, dan insentif bagi perusahaan yang berkomitmen untuk menjalankan praktik periklanan yang transparan dan jujur.
5. Pemantauan Online
Pemerintah dapat memantau dan mengawasi iklan online yang menjadi tren di era digital. Dengan memantau platform media sosial, situs web, dan marketplace online, pemerintah dapat mengidentifikasi iklan yang mencurigakan atau penipuan yang berpotensi merugikan konsumen.
6. Sanksi dan Hukuman
Pemerintah dapat memberlakukan sanksi dan hukuman yang tegas bagi pelaku penipuan melalui iklan. Ini dapat mencakup denda yang signifikan, pencabutan lisensi, atau tuntutan hukum terhadap pihak yang melanggar aturan periklanan.
Melalui regulasi yang ketat, pengawasan yang efektif, kampanye pendidikan, kerja sama dengan industri, dan sanksi yang tegas, pemerintah dapat berperan dalam menangani iklan yang berlebihan dan memerangi penipuan melalui iklan. Tujuannya adalah melindungi konsumen, menciptakan lingkungan periklanan yang adil, dan membangun kepercayaan dalam pasar.