Untuk memastikan credit union di Asia tetap eksis dan berkelanjutan, konfederasi CU Asia, ACCU, terus menciptakan instrumen untuk mengukur kesehatan, kekuatan dan tata kelola credit union.
Seperti kita ketahui, ACCESS Branding telah lama diperkenalkan dan diterapkan CU-CU di Asia untuk melihat dan memampukan CU bersaing di dunia pasar. Terbaru, ACCU membuat instrumen pengukuran yang dinamakan  Credit Union Level of Excellent in Governance (CULEG). CULEG merupakan Solusi Bisnis ACCU Nomor 25 tahun 2019. Saya diberi kesempatan oleh Puskop Credit Union Indonesia (PUSKOPCUINA) untuk mengikut ToT gelombang kedua tanggal 6-8 dan 12 April 2021 bersama peserta dari Philipina, Nepal dan Taiwan.
CULEG memberikan informasi kepada anggota dan pemangku kepentingan tentang tingkat praktik tata kelola yang baik dari credit union. Ini memungkinkan credit union untuk mendapatkan penilaian yang independen dan kredibel tentang kualitas dan tingkat tata kelola yang baik. Proses pemeringkatan akan menentukan posisi versus praktik terbaik yang diikuti dalam level internel (CU dan federasi) maupun internasional.
CU dapat menggunakan peringkat ini sebagai referensi dan menetapkan tolok ukur untuk perbaikan lebih lanjut seperti alat untuk menilai kekuatan dan kelemahan internal dalam perencanaan strategis. Alat ini sebagai masukan dalam evaluasi tahunan CU dalam sesi BP dan SP.
CULEG menilai dengan menggunakan 11 prinsip tata kelola yang demokratis. CULEG berisikan 108 indikator yang dapat diukur dan dinilai oleh credit union sendiri (self assessment). Dengan instrumen ini memungkinkan credit union untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahannya. Dari kekuatan dan kelemahan tersebut, credit union dapat mengembangkan rencana tindakan untuk mengatasi setiap titik lemah. Misalnya, membuat kode etik untuk meningkatkan kesadaran akan perilaku etis dan mencegah korupsi. Berikut 11 indikator kunci tersebut.
2. Transparansi: informasi harus disediakan dalam bentuk dan media yang mudah dimengerti. Informasi harus tersedia gratis dan dapat diakses langsung oleh anggota dan masyarakat. Setiap keputusan diambil dan penegakannya sesuai dengan aturan CU maupun pemerintah.
3. Akuntabilitas: Akuntabilitas adalah prinsip utama pemerintahan yang baik. Secara umum, CU bertanggung jawab kepada mereka yang akan terpengaruh oleh keputusan atau tindakan CU serta aturan hukum yang berlaku.
4. Orientasi konsensus: Tata kelola yang baik membutuhkan konsultasi untuk memahami berbagai kepentingan para pihak. Konsensus para pihak penting untuk dicapai dengan cara yang berkelanjutan dan bijaksana.
5. Efisiensi dan efektivitas: Tata kelola yang baik berarti bahwa proses yang dilaksanakan oleh CU untuk membuahkan hasil terbaik dengan memanfaatkan sumber daya dengan sebaik-baiknya: manusia, teknologi, keuangan, alam dan lingkungan.
6. Kesetaraan & inklusif: CU memberikan kesempatan bagi para pemangku kepentingannya untuk memelihara, meningkatkan atau secara umum meningkatkan kesejahteraan mereka dengan memberikan kesan yang paling menarik mengenai alasan keberadaan dan nilai bagi masyarakat.