Saat ini sedang dibahas RUU Koperasi pengganti UU 25/1992. Dalam draft tersebut sama sekali tidak ada satu kata pun yang menyebut koperasi "credit union" sebagai salah satu bentuk koperasi simpan pinjam. Dibanding UU 25/1992, yang baru dalam draft RUU tersebut diatur tentang koperasi syariah (Pasal 1 ayat 2; Bab VIII, bagian kedua).
Koperasi "credit union" mempunyai kekhasan tersendiri dan eksis di seluruh dunia. Saat ini ada 89,026 credit union di 117 negara dunia sejak tahun 1818 dengan anggota 261 juta orang dan aset USD 2,115,016,371,443. Di Indonesia terdapat 857 credit union dengan anggota 3.045.786 orang dan aset Rp 31 triliun (2018) yang tersebar di seluruh provinsi Indonesia. Credit union mempunyai jaringan di tingkat primer, sekunder, nasional, benua dan dunia.Â
Mengingat eksistensi dan kontribusi credit union yang sangat nyata dalam pemberantasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka dengan dengan segala kerendahan hati kami mohon agar DPR dan eksekutif memasukkan frasa "credit union" di dalam UU Koperasi yang baru sebagai salah satu bentuk koperasi simpan pinjam. Jika tidak bisa di batang tubuh, maka bisa dimasukkan di dalam penjelasan umum dan penjelasan pasal yang terkait. Â Â
Â
Edi V.Petebang, Ketua Puskopdit BKCU Kalimantan
Pontianak, Kalimantan Barat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H