Mohon tunggu...
Epetebang
Epetebang Mohon Tunggu... Wiraswasta - untaian literasi perjalanan indah & bahagiaku

credit union, musik, traveling & writing

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mohon Masukkan "Credit Union" di RUU Koperasi

4 Maret 2019   17:00 Diperbarui: 5 Maret 2019   12:29 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini sedang dibahas RUU Koperasi pengganti UU 25/1992. Dalam draft tersebut sama sekali tidak ada satu kata pun yang menyebut koperasi "credit union" sebagai salah satu bentuk koperasi simpan pinjam. Dibanding UU 25/1992, yang baru dalam draft RUU tersebut diatur tentang koperasi syariah (Pasal 1 ayat 2; Bab VIII, bagian kedua).

Koperasi "credit union" mempunyai kekhasan tersendiri dan eksis di seluruh dunia. Saat ini ada 89,026 credit union di 117 negara dunia sejak tahun 1818 dengan anggota 261 juta orang dan aset USD 2,115,016,371,443. Di Indonesia terdapat 857 credit union dengan anggota 3.045.786 orang dan aset Rp 31 triliun (2018) yang tersebar di seluruh provinsi Indonesia. Credit union mempunyai jaringan di tingkat primer, sekunder, nasional, benua dan dunia. 

Mengingat eksistensi dan kontribusi credit union yang sangat nyata dalam pemberantasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka dengan dengan segala kerendahan hati kami mohon agar DPR dan eksekutif memasukkan frasa "credit union" di dalam UU Koperasi yang baru sebagai salah satu bentuk koperasi simpan pinjam. Jika tidak bisa di batang tubuh, maka bisa dimasukkan di dalam penjelasan umum dan penjelasan pasal yang terkait.   

 

Edi V.Petebang, Ketua Puskopdit BKCU Kalimantan

Pontianak, Kalimantan Barat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun