Mohon tunggu...
Epetebang
Epetebang Mohon Tunggu... Wiraswasta - untaian literasi perjalanan indah & bahagiaku

credit union, musik, traveling & writing

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bubarkan Dekopin..

22 Juni 2016   07:31 Diperbarui: 12 Juli 2016   12:31 464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah lama terjadi diskusi yang hangat, alot, mendalam dan esensial tentang koperasi di Indonesia dan khususnya peran negara serta Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin). Dari diskusi yang melibatkan praktisi koperasi dari seluruh Indonesia serta para akademisi tersebut akhirnya lahirnya lahirnya surat resmi pembubaran Dekopin yang disampaikan oleh Koperasi Kosakti. Diharapkan akan menyusul koperasi lain  yang memohon kepada Presiden agar membubarkan Dekopin sebagai wadah tunggal gerakan Koperasi Indonesia dan Permohonan Pencabutan Keppres Nomo 6 Tahun 2011  Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia. Berikut isi lengkap Surat Kosakti bernomor 02/L/KOSAKTI/VI/2016 Jakarta, 20 Juni 2016. Saya menshare ini secara sadar dan sebagai bentuk dukungan saya terhadap isi surat ini.

Kepada Yang Terhormat,.

Presiden Republik Indonesia

H. Ir. Joko Widodo

Di Tempat

Dengan hormat,

Dinamika perkoperasian kita hingga saat ini terlihat stagnan, padahal koperasi selalu kita dengungkan sebagai kekuatan soko guru perekonomian. Dari sejak jaman Indonesia merdeka, koperasi kita secara agregat tidak menunjukkan perubahan yang signifikan, bahkan mengalami banyak kemunduran secara pradigmatik. Koperasi yang kita harapkan dapat menjadi penyangga bagi persoalan ekonomi masyarakat yang utama, ternyata masih jauh panggang dari api.

Hingga sampai akhir tahun 2015, kontribusi koperasi kita hanya 1,7 % atau sekitar Rp. 187 trilyun dari Produk Domestik Bruto (PDB) kita yang sebesar Rp. 10.377 Trilyun.  Sementara jumlah koperasi berbadan hukum kita hingga akhir tahun 2014 berjumlah 209.355. Dimana berarti hampir rata-rata ada 3 koperasi formal di setiap desa yang diklaim beranggotakan lebih dari 36 juta orang. Kita jadi pemilik koperasi terbanyak di dunia, tapi tidak dalam semangat perkoperasianya. Dalam percaturan bisnis, koperasi terlewat dari lintas bisnis modern dan hanya jadi bagian dari sub-ordinat bisnis jenis lainya. Koperasi berada dalam masalah yang fundamental, baik masalah paradigmatik, regulasi maupun kebijakan.

Padahal di negara lain, koperasi dianggap sebagai titik terang dalam mengatasi masalah ekonomi dunia yang sampai saat ini kita rasakan. Koperasi telah diakui oleh banyak pihak sebagai solusi atas kondisi ekonomi stagnan, penurunan upah riil, meningkatnya ketidaksetaraan, penghematan publik  yang berlebih lebihan dan kerusakan sosial dan lingkungan. Lebih dari satu miliar orang di dunia sekarang terlibat sebagai anggota koperasi, dimana produsen, konsumen dan berbagai pihak dalam berbagai kombinasi adalah pemilik dan penerima manfaat utama dari pembagian kue ekonomi. Sejak 2008, bahkan menurut laporan Organisasi Buruh Internasional (ILO), keuangan koperasi dan perusahaan mutual lainya mengungguli bank-bank konvensional dalam hampir setiap ukuran (ILO, 2009).

Dukungan politik bagi koperasi bersamaan dari berbagai organisasi internasional juga meningkat. Dimulai tahun 2012 yang telah ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai International Year Co-operative (IYC-2012) dan masuknya koperasi sebagai kata kunci dari pembangunan berkelanjutan dalam Deklarasi United Nation Conference For Sustainable Development (UNCSD) atau Rio+20  di Rio de Janeiro, Brazil bulan Juni 2012. Pengakuan penting PBB bahwa koperasi telah ikut mengurangi kemiskinan, mengkreasi  pekerjaan, mendorong Integrasi Sosial, dan mewujudkan  globalisasi yang fair.  Sementara itu dalam dokumen resmi Deklarasi RIO+20 di Bazil beberapa waktu lalu, koperasi diakui sebagai kunci dari pembangunan yang berkelanjutan.

Banyak ekonom dan tokoh dunia lainya yang menyebut, inilah saatnya satu perubahan dimulai, bagaimana setiap orang dapat mengendalikan pasar melalui kepemilikkan perusahaan secara kolektif melalui koperasi, perusahaan mutual, maupun dengan model kepemilikkan saham perusahaan oleh buruh (employee share ownership plan-ESOP).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun