2. Permohonan insentif calon pengantin sebagaimana dimaksud Diajukan selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja Sejak perkawinan dilangsungkan.
CP Cakap Nikah : 0822 5765 8764 (Chat Only)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!