Mohon tunggu...
M. Jalaluddin Jabbar
M. Jalaluddin Jabbar Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Nama : M. Jalaluddin Jabbar\r\nAlamat : Jl.Seruni 022 Kota Selong Lombok Timur NTB

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemekaran Daerah Lombok Timur : Kesejahteraan Masyarakat vs. Kepentingan Elit

25 Februari 2013   17:57 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:42 1628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="aligncenter" width="209" caption="Pemekaran Lotim"][/caption] Pemekaran wilayah daerah mulai dari tingkat Propinsi hingga tingkat Desa/Kelurahan laksana air bah yang begitu derasnya, mulai fascareformasi sejumlah kalangan berlomba-lomba menghimpun kekuatan untuk mengusulkan pemekaran dan membentuk wilayah pemerintah baru, sehingga daerah-daerah baru pun mulai banyak bermunculan, sepanjang sepuluh tahun saja, dari Tahun 1999 hingga Tahun 2009, daerah otonomi di Indonesia terus bertambah sebanyak 205 daerah, terdiri dari tujuh provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota (Tempo.25 April 2012). Sampai saat ini jumlah propinsi di Indonesia adalah 34 propinsi, 399 Kabupaten, 98 Kota, 6793 Kecamatan dan 79.075 (Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri, dan berdasarkan laporan BPS Provinsi/Kabupaten/Kota sampai dengan 30 Juni 2012). Pemekaran wilayah bukan tanpa alasan dan tanpa pertimbangan serta pengkajian yang matang, alasan umum yang kita sering dengar dari “lahirnya” Pemekaran wilayah adalah untuk mensejahterakan rakyat, memberikan keadilan, untuk meningkatkan pelayanan public dan tata kelola pemerintahan yang baik. Kesemua alasan tersebut baik dan masuk akal, akan tetapi menurut pengkajian dan evaluasi dari kementrian dalam negeri menyebutkan 70% dari jumlah daerah otonom baru (DOB) gagal dalam mensejahterakan rakyat, dan masih bergantung pada Pemerintah pusat, dan hanya akan menambah beban anggaran Negara (Kompas. 15 Desember 2012 ). Akan tetapi bagi daerah yang memiliki luas daerah administratif yang sangat luas sepertiPapua, Kalimantan dan daerah-daerah lainnya masih sangat cocok untuk dimekarkan tidak seperti Pulau Lombok khususnya Lombok Timur luas wilayahnya masih terbilang kecil kalau dibandingkan dengan kabupaten-kabupaten yang ada pada daerah lain.

Akankah Pemekaran Lotim menjadi KLS akan lebih mensejahterkan Rakyat ?

Lombok Timur memiliki luas wilayah administratif 2.679,88 km2 , terdiri atas daratan seluas 1.605,55 km2 atau (59,91%) dan lautan seluas 1.074,33 km2 (40,09 %), dan terdiri dari 20 Kecamatan, 13 kelurahan, 106 Desa, dan 772 Dusun (Situs resmi Kab.Lombok Timur). Lombok timur merupakan kabupaten terluas diantara kabupaten-kabupaten yang ada di Pulau Lombok, begitu pula dengan jumlah penduduknya melebihi jumlah penduduk di semua kabupaten/Kota yang ada di Pulau Sumbawa. Lalu apakah dengan luasnya wilayah administratif dan dengan jumlah penduduk yang begitu padat dijadikan alasan sulit menjalankan roda pemerintahan ? sulit untuk mensejahterakan rakyat ? pelayanan public tidak maksimal ? pembangunan belum merata ? dan dengan segudang alasan lainnya, apakah ini memang murni dari aspirasi masyarakat atau hanya alasan dari sejumlah kalangan elit ? hal-hal diatas tidak bisa dijadikan alasan bagi pemerintah untuk melakukan pemekaran dari Kab.Lotim menjadi KLS, seharusnya pemerintah tidak boleh lari dari masalah dengan “mengurangijatah “ luas wilayah kekuasaan, padahal banyak kabupaten-kabupaten yang ada di Indonesia yang lebih luas dari Kabupaten Lombok Timur, buktinya pemerintahnya mampu untuk mensejahterakan rakyatanya tanpa harus mengurangi wilayah kekuasaanya, jangan sampai pemerintah Lombok timur bersifat kerdil, “Cengeng”, pesimis, tidak memiliki kekuatan untuk mengurus daerahnya sendiri padahal kabupaten yang lebih besar dari Lombok Timur saja mampu untuk mensejahterakan rakyatnya. Menurut pandangan penulis alasan-alasan pemerintah Lotim diatas untuk memekarkan wilayahnya bukanlah sebagai alasan utama tapi lebih didominasi oleh kepentingan kalangan elit.

Bias kepentingan elite

Sejumlah kelompok kepentingan utama membawa agenda masing-masing. Walaupun masing-masing mempunyai agenda sendiri, namun dalam praktiknya saling berinteraksi. Tiga kelompok penting adalah pemerintah daerah Lotim, partai politik dan politisinya, serta elite lokal. Kepentingan yang menonjol dari pemerintah daerah lotim adalah karena tuntutan elit dari partai asalnya, sedangkan parpol/politisi dinilai lebih kepada kepentingan perluasan basis pemilih pada Pemilu, sementara elit local mencari posisi yang terkait dengan rente politik atau ekonomi. Ada pun kesejahteraan masyarakat cenderung sebagai agenda yang sekedar diangkat, sebagai argument, untuk menutupi kepentingan yang sebenarnya.

Hentikan Proses/Wacana pembentukan KLS

Meskipun proposal pembentukan KLS pemekaran dari Kab.Lombok Timur telah di kaji dantelah disetujui oleh DPD dan DPR RI , namun saat ini masih menunggu keputusan dari kemendagri, kemendagri harus mengkaji ulang proposal tersebut, karena akan berimplikasi pada penambahan anggaran pemerintah karena harus melaksanakan pilkada, pemborosan APBN/APBD untuk menggaji para PNS, dana dihabiskan untuk pembangunan gedung/kantor pemerintahan, praktek kapitalisme semakin marak, dan berpotensi untuk menambah ”syahwat politik” para elite (elite massa ataupun penguasa). ”Provokasi” pemekaran daerah akan hanya menghabiskan anggran daerah dan Negara, alangkah baiknya dana tersebut disalurkan langsung untuk percepatan pembangunan di daerah selatan tersebut, selain lebih realistis, tepat sasaran juga akan lebih cepat realisasinya. Pemekaran wilayah Lombok Timur bukanlah jalan untuk mensejahterakan rakyat namun sebaliknya.

Mohon maaf dan matur tampi asih.

#CatatanMahasiswaEsSatu

Artikel diatas juga dimuat disini

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun