Mohon tunggu...
Jainal Abidin
Jainal Abidin Mohon Tunggu... Wiraswasta - jay9pu@yahoo.com

Wiraswasta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Meminjam Kebaikan Pajak dalam Pendidikan

25 Juni 2024   09:50 Diperbarui: 25 Juni 2024   10:29 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 "Pendidikan bukanlah persiapan untuk hidup. Pendidikan itu sendiri adalah kehidupan."  Ki Hajar Dewantara.

Di era ini kehidupan semakin kompleks dan penuh tantangan. Pendidikan menjadi salah satu penopang paling kuat dalam membangun kehidupan berbangsa. Keterbatasan anggaran membuat manfaat pajak untuk pendidikan belum optimal dan kesenjangan akses pendidikan menjadi kendala tersendiri.

Pendidikan memberikan kebaikan. Pajak mensupport kebaikan menjadi nyata. Di sini peran pajak sangat krusial. Kebaikan pajak memperkuat dan memperluas akses dan kualitas pendidikan di Indonesia yang pada akhirnya membuat setiap lini kehidupan menjadi lebih produktif lagi.

Kebaikan Pajak sebagai Sumber Pembiayaan Pendidikan

Pendidikan adalah fondasi kemajuan sebuah bangsa. Peningkatan kualitas pendidikan melalui peran pajak sebagai sumber pembiayaan sangat penting. Pajak dipungut dari masyarakat dan perusahaan menjadi sumber dana utama bagi pemerintah untuk membiayai berbagai sektor, termasuk pendidikan.

Salah satu alasan kenapa pajak menjadi sumber pembiayaan yang baik untuk pendidikan adalah keberlanjutan dan kestabilan pendanaan. Pajak memberikan aliran dana stabil dan berkelanjutan bagi anggaran negara. Hal ini penting untuk memastikan program-program pendidikan masa depan dapat berjalan tanpa terputus.

Dengan adanya dana stabil, pemerintah dapat merencanakan dan melaksanakan program pendidikan jangka panjang. Pembangunan infrastruktur pendidikan, seperti sekolah dan universitas. Penyediaan fasilitas yang lebih memadai bagi para siswa dan guru. Selain itu, pajak dapat digunakan untuk pendanaan program beasiswa, pelatihan guru, dan pengembangan kurikulum dengan lebih efektif.

Kebaikan Pajak untuk Redistribusi Keadilan Sosial

Dalam kebijakan ekonomi pajak menempati instrumen penting. Pajak tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan negara tetapi alat dalam menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Peran pajak sangat signifikan di dalam konteks redistribusi keadilan sosial tersebut.

Pendanaan pajak bisa untuk akses perbaikan layanan publik. Akses pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan keamanan. Dengan memastikan bahwa layanan tersebut tersedia dan mudah diakses semua lapisan masyarakat, pemerintah telah menciptakan peluang lebih adil dan merata bagi setiap rakyat untuk berkembang.

Pendidikan dan kesehatan merupakan asas penting pembangunan manusia dan mobilitas sosial. Pemerintah dapat menggunakan dana pajak untuk membantu mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi. Sehingga pendidikan dan kesehatan berkualitas dapat diakses oleh anak dari keluarga kurang mampu. Pada waktu yang sama, akses dan kesempatan akan meningkatkan taraf hidup dan dampak positif pada perekonomian serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Kebaikan Pajak sebagai Investasi Jangka Panjang

Pajak bukan alat untuk mengumpulkan pendapatan negara. Ia adalah investasi strategis guna mewujudkan masa depan lebih baik. Pengelolaan yang baik menjadikan pajak sebagai basis dana pembangunan berkelanjutan dan kemakmuran jangka panjang.

Peningkatan kualitas pendidikan dapat dilakukan dengan investasi pendidikan melalui pajak. Dengan pembiayaan penuh pendidikan, sesungguhnya pemerintah telah berperan penting memastikan masa depan bangsa menjadi lebih cerah.  Pendidikan dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja, produktivitas dan daya saing ekonomi sehingga membuka peluang bagi mobilitas sosial, mengurangi kesenjangan, dan menciptakan masyarakat yang lebih adil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun