Mohon tunggu...
Jainal Abidin
Jainal Abidin Mohon Tunggu... Wiraswasta - jay9pu@yahoo.com

Wiraswasta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Vonis Mati untuk Kasus Brigadir J antara Pantas dan Puas

15 Februari 2023   13:09 Diperbarui: 15 Februari 2023   13:18 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terdakwa kasus Brigadir J, Ferdy Sambo mendengarkan vonis dari hakim. Sumber: tempo.co

Menonton jalannya sidang kasus Brigadir J selalu asyik tapi juga sekaligus menggemaskan. Bak sinetron yang menyajikan kejutan-kejutan baru dengan perolehan rating paling tinggi. Seakan emosi penonton terasa diaduk-aduk oleh pertunjukan sidang tersebut.

Kasus Brigadir J berawal dari sebuah laporan bahwa ada seorang istri bernama Putri Chandrawati telah dilecehkan. Dan pelaku pelecehan adalah ajundannya sendiri, Brigadir J. Karena merasa terhina dengan perlakuan tersebut, suami yang seorang Kadiv Propam Polri menghabisi si ajundan.

Menurut laporan awal, merasa martabatnya telah diinjak-injak bawahannya merupakan salah satu motif kasus Brigadir J. Dalam melakukan aksinya sang Kadiv mengajak 3 rekan yang juga adalah bawahannya yaitu Kuat Ma'ruf, Bripka RR dan Bharada E.

Semua bersimpati dengan Bu Putri yang menjadi korban dan memaki Brigadir E sebagai pelaku pelecehan. Sampai-sampai Komisi Perlindungan Anak juga berempati karena Putri Chandrawati memiliki anak balita. Nasib Brigadir E seperti sudah jatuh tertimpa tangga pula, sudah meninggal masih dituduh telah melakukan perbuatan asusila.

Karena desakan publik dan keterangan Bharada E yang berubah, episode kasus Brigadir J menemui babak baru. Banyak fakta yang terungkap dan kejanggalan yang tidak sesuai dengan laporan awal. Termasuk hilangnya bukti kamera CCTV di tempat kejadian.

Pada saat itu, ada sebuah meme berita yang menurut penulis menggelitik.

Begini bunyinya,"Polisi tembak Polisi. Di rumah Polisi. Pelakunya Polisi. Korbannya Polisi. Ditangkap Polisi. Diproses Polisi. Tapi yang mati adalah CCTV,".

Dari sana opini publik seperti digiring bahwa laporan awal merupakan rekayasa Ferdy Sambo cs. Ditambah keterangan Bharada E yang berbeda dari ketika dia bersaksi saat melakukan laporan awal. Semakin memperkuat dugaan bahwa laporan itu hanya akal-akalan untuk menutup kebnaran pembunuhan tersebut.

Saat itu publik hanya mengiyakan semua kejadian tersebut. Baru ramai lagi ketika alur cerita berubah dengan menetapkan Kepala Kadiv Propam tersebut sebagai tersangka. Masyarakat seperti telah dikenalkan jika ada sosok polisi buruk maka diidentikkan dengan anak buah Sambo.

Bagaimana tidak jelek, mungkin bisa menjadi cap atau label paling jelek nama Ferdy Sambo dan istri. Kejahatan yang telah dilakukan berlapis dan kejahatannya sadis dan bengis. Sudah membunuh, dengan sepihak merekayasa bahwa yang dibunuh adalah pelaku pelecehan istrinya.

Nurani publik berjingkrak ria saat majelis sidang menjatuhkan tuntutan maksimal kepada tersangka Ferdy Sambo. Betulkah ini keadilan atau hanya untuk menutup euforia tuntutan masyarakat atas nama keadilan. Sebuah rasa kepuasan yang terkabul atas ekspektasi publik terhadap ruang keadilan.

Kasus Brigadir J lengkap dengan vonis kepada tersangka telah dibacakan pada hari Senin, 13 Februari 2023. Apakah benar vonis ini akan dilaksanakan? Waktu yang akan bisa menjawab dan membuktikan. Silakan para pemirsa untuk selalu terus mengawal dan mengikuti perkembangan kasusnya. Agar sang sutradara benar-benar melaksanakan apa-apa yang telah diputuskan peradilan.

Selanjutnya episode sinetron Kasus Brigadir J terbaru akan dimulai. Setelah vonis hukuman mati sekilas masih ada peluang dari pihak terdakwa untuk banding, Kasasi, peninjauan kembali (PK) atau grasi. Intinya episode masih panjang dan sudah jamaknya biasanya publik bosan dan akan lupa dengan kasus ini.

Setelah perhatian publik teralihkan kemungkinan akan diputuskan lagi keputusan win-win solution. Ada kemungkinan prank lagi vonis mati tersebut, seperti saat pertama kali kasus ini mencuat ke ranah publik. Tinggal kita mau dengan sabar terus mengawalnya apa tidak.

Pantaskah opini publik melalui majelis sidang turut mempengaruhi vonis mati atas Kasus Brigadir J? Atau jangan-jangan semua itu hanya sebuah wacana untuk memuaskan opini publik tersebut. Agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tidak terkikis sampai habis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun