“Tidak memilih Ahok, bukan hanya soal agama lagi. Tapi beberapa kebijakannya ada yang melecehkan UU, bahkan peraturan yang dibuatnya sendiri”
Melihat sosok Ahok, yang begitu gencar dikaitkan dengan kerja dan prestasi, rasanya kalimat tersebut terasa aneh. Ahok yang berhasil membangun, sepertinya jauh sekali jika dikaitkan dengan “pelecehan-pelecehan” lain, selain pelecehan agama, dimana ia secara resmi menjadi terdakwa. Tapi, ketika pelan-pelan kita perhatikan, pada akhirnya, kita disajikan fakta-fakta yang menarik dan menegasikan Ahok sebagai sosok yang tak lagi bisa dikatakan “berhasil dan berprestasi”, dan pada akhirnya kalimat di atas seakan menjadi “pembenaran” dengan sendirinya.
Dulu, sekira Januari lalu, kita “dikejutkan” dengan kemenangan gugatan warga Bukit Duri di PTUN. Dalam keputusannya atas gugatan tersebut, PTUN Jakarta menyatakan, bahwa SK Satpol PP Nomor 1779 tertanggal 30 Agustus 2016 cacat hukum. Artinya, ada prinsip hukum yang tidak “terbaca” oleh Pemprov, sehingga menghasilkan keputusan yang menyengsarakan. Jelas menyengsarakan, karena sampai saat ini, nabis warga Bukit Duri belum bisa dikatakan “damai”. Sebelum kekalahan ini pun, PTUN Jakarta sudah memutuskan untuk mencabut izin reklamasi Pulau G, Teluk Jakarta dan memenangkan gugatan nelayan Muara Angke.
Ahok sering menggunakan diskresi sebagai justifikasi pembenaran. Padahal sistem diskresi sering dibuat karena jika mengacu pada aturan hukum, proses pembangunan (seperti relokasi atau reklamasi) harus menggunakan proses musyawarah, konsultasi publik, serta dan ganti rugi yang akan memakan waktu yang sangat lama. Diskresi digunakan Ahok menjadi semacam “shortcut”, yang bisa dipakai sesuai kebutuhan. Kebutuhan apa dan siapa, kita belum tahu secara pasti, karena yang pasti, keputusan itu cacat secara hukum dan menyengsarakan.
Ternyata, pelaksanaan reklamasi ini memang banyak mengandung pelanggaran hukum di dalamnya, karena terbukti, lagi-lagi, nelayan memenangkan gugatan di PTUN terkait pembangunan Pulau F, I, dan K. Secara tegas, Hakim membatalkan surat keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 2485 tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol tanggal 17 November 2015, surat keputusan Gubernur DKI nomor 2268 Tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau F kepada PT Jakarta Propertindo tertanggal 22 Oktober 2015, dan surat keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 2269 tahun 2015 tentang pelaksanaan izin reklamasi ke PT Jaladri Kartika Ekapaksi.
Keputusan ini belum termasuk keanehan-keanehan yang terjadi di seputar reklamasi seperti kajian tentang Amdal yang dilakukan setelah proses pembangunan sudah dilaksanakan, termasuk juga iklan-iklan pulau reklamasi yang sudah ditemukan dimana-mana, bahkan ketika segala silang-sengkarut yang terjadi belum terselesaikan.
Tentang Kalijodo, yang mendapatkan banyak apresiasi karena telah berhasil menertibkan kawasan yang “tak tersentuh” menjadi kawasan yang “luar negeri” (kata Ahok dalam Debat lalu). Ternyata, pembangunan yang prestisius itu juga melanggar undang-undang tata ruang. Kalijodo adalah kawasan yang termasuk dalam zona H.4 alias untuk kepentingan jalur hijau, bukan dibangun taman, fasilitas rekreasi, dan tempat olahraga. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Artinya, Ahok telah melanggar Perda yang dibuatnya sendiri. Tentu saja ini aneh. Ketika Ahok sering mengatakan, bahwa membela rakyat tidak bisa dengan cara melanggar hukum, tapi pada saat yang bersamaan, ia memberikan fasilitas pada rakyat dengan cara melanggar hukum. Ini kacau. Ini absurd.
Beberapa fakta tersebut, setidaknya membuat kita berpikir ulang tentang wajah Ahok yang selama ini diperkenalkan begitu “ramah” oleh media karena keberhasilan pembangunannnya. Padahal dibalik itu, ada fakta-fakta mencengangkan, bahwa Ahok melakukan pelecehan terhadap UU, bahkan peraturan yang dibuatnya sendiri.
Jadi, ternyata, begitulah Ahok itu. Ini fakta. Fakta pengadilan dan fakta hukum. Jadi wajar ketika banyak yang mengatakan, andai Ahok seorang muslim pun, tak lantas menjadikannya pilihan secara otomatis, karena persoalan Ahok bukan hanya tentang agama, tapi ternyata, banyak undang-undang yang dilanggarnya, mungkin dengan sengaja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H