Mohon tunggu...
Muhammad Raihan Nur Zaky
Muhammad Raihan Nur Zaky Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Diponegoro

pelajar bisa apa aja

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Undip Membuat Peta Tata Guna Lahan untuk Desa Kemusu

12 Februari 2023   23:37 Diperbarui: 12 Februari 2023   23:42 1386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

penyerahan-tgl-63e914f6166b420c0732c5d2.jpg
penyerahan-tgl-63e914f6166b420c0732c5d2.jpg
Boyolali (8/2/2023) -- Peta Tata Guna Lahan merupakan suatu peta yang digunakan untuk mengetahui kegunaan lahan disuatu daerah. Peta ini dapat memudahkan stakeholder ataupun warga setempat untuk mencari lahan serta mengetahui luas lahan di daerah tersebut. Biasanya peta tata guna lahan berisi lahan hutan, pertanian, pemukiman, dan lahan lainnya.

Dalam pembuatan peta tata guna lahan desa kemusu ini Keterbatasan informasi mengenai peta penggunaan lahan dan potensi di desa kemusu menjadi salah satu faktor penting yang harus diperhatikan dalam upaya mengembangkan potensi dan pembangunan infrastruktur di desa kemusu dimana terdapat lahan yang masih potensial yang belum dimanfaatkan. Masalah ini diangkat dalam rangka mendukung SDGs Goal 9 (Infrastruktur dan Inovasi Sesuai Kebutuhan).

Pembuatan peta tata guna lahan desa kemusu diawali dengan mengunduh data RBI daerah terkait pada website, kemudian diinput kedalam software arcgis dan diolah. Pada hal ini, setelah peta selesai dibuat setelahnya dicetak dan dibingkai. Terakhir peta diserahkan kepada pihak desa untuk kemudian di pajang pada balai desa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun