Memaknai reforma agraria sebagai modal dasar, pondasi awal dari pembangunan Indonesia guna menuju masyarakat adil dan makmur harus ditanamkan kepada semua elemen bangsa. Reforma Agraria bukanlah bagian dari program swasembada pangan, apalagi program partai terlarang di Indonesia. Namun merupakan agenda bangsa sejak tahun 1960 tanggal 24 september, ditandai dengan terbitnya Undang - Undang Pokok Agraria. Bertujuan menata struktur agraia lebih adil.
Landreform bukanlah program yang harus setiap pemerintahan ganti selalu ada, namun harus dibatasi sampai kapan. Karena Landreform merupakan pondasi. Tidak mungkin pondasi itu selalu ada dalam setiap tahapan pembangunan. Tanpa adanya keadilan pemilikan, penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan sumber - sumber agraria yang adil, maka pembangunanpun tidak akan pernah menyentuh pada akar penyelesaian masalah yakni kemiskinan. Karena kedepan keuntungan investasi hanya akan habis untuk menyewa lahan semata. Yang sekarang dikuasai oleh segelintir orang.
Perubahan struktur penguasaan, pemilikan, pengelolaan dan pemanfaatan sumber - sumber agraria guna menuju keadilan agraria harus dilaksanakan. Dengan begitu keadilan sosial sebagai awal menuju kemakmuran bersama dapat segera terwujud. Sehingga anak - anak petani akan kembali bercita - cita menjadi petani, meneruskan perjuangan orang tua sebagai produsen masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H