Mohon tunggu...
Jahrianti Nur Tahir
Jahrianti Nur Tahir Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Universitas Hasanuddin Fakultas Farmasi Angkatan 2014

Selanjutnya

Tutup

Edukasi Pilihan

Kontraversi Aborsi

29 November 2014   22:38 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:30 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perdebatan mengenai aborsi sampai saat ini tetap menjadi isu yang hangat dibicarakan. Di Amerika Serikat isu ini telah terpolarisasi menjadi dua kubu,yaitu kubu pro-life yang melarang aborsi demi kehidupan janin dan pro-choice yang cenderung menyerahkan pada pilihan perempuan, antara menggugurkan dan meneruskan kehamilan. Polarisasi yang sama juga terjadi di Indonesia meskipun tidak seekstrim pertentangan antar kubu seperti di Amerika, wacana tentang hak sangatlah kuat. Hal itu terjadi karena undang-undang yang mengatur aborsi menimbulkan efek-efek yang dilematis. Karena itulah, muncul inisiatif untuk mengamandemen UU No.23/1992 dengan RUU kesehatan tahun 2005. Usulan amandemen ini tentu saja menimbulkan kemarahan pihak-pihak yang anti aborsi.

Bahkan dalam islam ( Al-quran hadis) ada larangan untuk membunuh jiwa orang tanpa hak sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S. An-Nisa ayat 93 yang artinya "dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahannam, dan dia kekal didalamnya dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya azab yang besar."

Namun sampai sekarang, salah satu kontraversi mengenai aborsi adalah dikedepankannya wacana Hak Asasi Manusia sebagai alasan pro maupun kontra aborsi. Bagi yang pro-aborsi berpandangan bahwa perempuan mempunyai hak penuh  atas  tubuhnya. Ia berhak untuk menentukan sendiri mau hamil atau tidak, mau meneruskan kehamilannya atau menghentikannya . Bagi yang kontra aborsi wacana hak ini dikaitkan dengan janin. Bagi mereka aborsi adalah pembunuhan kejam dari janin .Padahal ia juga manusia yang punya hak hidup. Namun akhir- akhir ini , wacana mengenai hak ibu semakin menguat bersamaan dengan isu- isu kesehatan reproduksi.  Dikatakan pula bahwa pelayanan aborsi yang aman adalah hak atas kesehatan reproduksi

Di Indonesia frekuensi aborsi agak sulit dihitung secara akurat karena memang sangat jarang pada akhirnya dilaporkan. Berdasarkan perkiraan BKKBN , kejadian aborsi di Indonesia mencapai angka yang amat fantastis yakni sekitar 2 juta kasus aborsi per tahun. Fakta aborsi di Indonesia akibat kehamilan yang tidak direncanakan 1.000.000 janin dibunuh per tahun . Agustus 1998 penelitian Jawa Pos 1.750.000 janin dibunuh pertahun . April 2000 , Makassar Pos menulis 2.300.000 janin dibunuh pertahun . Mei 2000 , Manado Pos memperkirakan 2.600.000 janin dibunuh per tahun . Media Indonesia 2 Oktober 2002 melaporkan saaat itu 3.000.000 janin di bunuh pertahun .

Memang yang  ada hanya angka-angka yang berupa data statistik , namun kita seharusnya dapat menganalisa secara lebih mendalam bahwa dari angka yang teramat besar itulah nyawa bayi- bayi yang dipaksa untuk mati dengan dibunuh secara keji . Sungguh tingkat pembunuhan yang sangat terlalu tinggi apabila dibandingkan dengan peristiwa peperangan ataupun peristiwa kematian akibat penyakit disuatu negara yang bahkan tidak sampai setengahnya dibandingkan denga tigakt aborsi . Secara total dalam sejarah dunia pun, jumlah kematian karena aborsi jauh melebihi jumlah orang yang meninggal dalam semua perang jika digabung sekaligus. Apapun alasannya tindakan aborsi adalah tindakan yang ilegal dan kriminal dimana aborsi terjadi karena kehamilan yang tidak direncanakan sebagai akibat dari pergaulan bebas.

Jadi,dalam hal ini pertama perlu adanya peran orang tua sebagai lembaga primer sosial dalam masyarakat yang membentuk  kepribadian generasi muda. Yang kedua konsepsi kepada masyarakat tentang seks perlu diperbaiki karena bahasan mengenai seks masih dianggapa tabuh oleh masyarakat saat ini sehingga informsi- informasi yang sebenarnya penting untuk penting disampaikan akhirnya tidak dapat tersampaikan . ketiga, peran pemerintah diperlukan dalam hal pembatasan  pelayanan tayangan- tayangan porno disitus internet. karena ketika tayangan tersebut dinikmati oleh para kaula muda pasti selanjutnya akan timbul keinginan untuk melakukannya dan remaja akan menyalurkan pada seks bebas. Serta memperkuat penanganan tentang tindakan aborsi melalui undang-undang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Edukasi Selengkapnya
Lihat Edukasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun