Premi resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Premi yang dipatok sesuai keputusan dari OJK berkisar 3,10% untuk tarip batas  bawah hingga 3,50% untuk tarip batas atas.
Penutup dan Saran
Demikian tulisan ini saya share dan semoga berguna dan bermanfaat bagi pembaca dan bila ingin peroleh pertanggungan dan jaminan yang lengkap bagi asset Sepeda Motor dapat hubungi Agen Asuransi Anda atau bisa konsultasikan dan tanya keepada saya.
Terimakasih dan Salam hormat,
Penulis : Robert Setiadji
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H