Memenangkan persaingan dengan Penjualan secara Kredit
Pada saat ini hampir seluruh bidang usaha mempunyai persaingan yang ketat yang diakibatkan kondisi over suply atau makin banyaknya Seller / Penjual dari pada Buyer / Pembeli.
Suplier atau penjual makin memanjakan Buyer atau pembeli dengan menawarkan berbagai fasilitas mulai dari diskon, cindera mata atau mechandiser hingga Penjualan secara Kredit atau Hutang dan bila para suplier tidak berani berikan fasilitas Penjualan secara Kredit tersebut sudah barang tentu akan kalah terlibas dengan Suplier-suplier lainnya yang lebih berani.
Adapun suplier yang tidak berani berikan fasilitas penjualan secara kredit tersebut dapat dipahami karena adanya ke kawatiran akan pembayaran pelunasan yang tertunda dari batas waktu yang ditelah ditentukan atau wanprestasi dan akhirnya cidera janji atau menjadi macet.
Sehingga penjualan secara kredit tersebut berpotensi bermasalah dan membuat para Suplier jadi "Kepala Pusing Tujuh Keliling" mencari Jalan Keluar Beban Piutang-piutang Macet agar Tak Rugi.
Asuransi Trade Credit Insurance akan Jamin Kerugian Akibat Piutang yang Macet
"Kepala Pusing Tujuh Keliling" pikirkan Beban Piutang Macet agar Tak Rugi dari para Suplier tersebut dapat diatasi dengan Asuransi Trade Credit Indurance, karena asuransi ini Menanggung atau menjamin Rugi akibat Piutang-piutang yang bakal Macet.
Sebenarnya Product Asuransi TCI ini fungsinya sama dengan Bank Garansi Suplier sebagai Jaminan Pengadaan Barang dan Jasa yang diterbitkan oleh Bank.
Hanya saja Product Asuransi TCI ini tergolong muthakir dan baru sehingga lebih canggih dan lebih banyak sekali kelebihan-kelibihan nya dibanding Bank Garansi antara lain :
1. Lebih Hemat karena Biaya Preminya Murah sekitar 0,25% pertahun sedangkan Bank Garansi biaya Provisi 1% pertahun jadi dapat dikatakan Asuransi TCI Lebih Murah 4 X kali lipat.
2. Proses Penerbitannya Tidak Rumit lebih sederhana syarat-syaratnya yaitu cukup isi Form kemudian dajukan jadi Tidak Perlu ada "Survey On The Spot" seperti Petugas Bank dan Tidak Perlu Perjanjian Secara Notaris yang Ribet Seperti Akad Kredit di Bank itu Tidak Perlu dan tentunya akan menambah beban biaya client.