Esensi dari pelaksanaan OPAL dan P2TL ini adalah mentertibkan penggunaan listrik, namun jika masih menggunakkan cara-cara lama seperti ini (Awasi, Tangkap & Hukum) , saya rasa esensi nya menjadi kabur dan gak efektif sama sekali. Yang penting buat saya, didik dan cegah agar konsumen tidak menjadi maling. BUKAN MENANGKAP DAN MEMBERIKAN DENDA (Denda Tagihan Susulan sama artinya dengan menyatakan KONSUMEN BERSALAH / APES MENANGGUNG KESALAHAN)
Ayo terus berubah dan berbenah ke arah yang lebih baik PLN! Seperti yang sudah kau lakukan dan terus kau lakukan. Coba koreksi apa yang kurang baik dan lakukan action pencegahan yang nyata serta buat seluruh konsumen mu semakin cerdas dan bangga punya PLN!
Baca kisah lengkap & kisah nyata saya di www.jagoaninternet.com/kasuspln
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H