Mohon tunggu...
Jaga Binkha Taba
Jaga Binkha Taba Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Jurnalistik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya merupakan mahasiswa program studi jurnalistik UIN Jakarta angkatan 2022/2023

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemasangan Spanduk Kampanye di Properti Pribadi Tanpa Izin

8 Januari 2024   12:05 Diperbarui: 8 Januari 2024   22:44 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia termasuk negara yang menganut sistem demokrasi yaitu kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Salah satu contoh diberlakukannya demokrasi di Indonesia yaitu diadakannya Pemilihan Umum (Pemilu) setiap 5 tahun sekali untuk memilih calon presiden dan wakil presiden maupun calon legislatif selanjutnya dan rakyat bebas untuk memilih pilihannya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Di Tanggal 14 Februari 2024 mendatang akan diberlangsungkan pemilu serentak di seluruh Indonesia. Dilansir dari laman KPU, memberikan waktu kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024.

Tentu, dengan durasi waktu yang singkat mengakibatkan para calon tersebut yang akan maju di pemilu nanti melakukan kampanye yang bisa menarik hati masyarakat agar dipilih saat pemilu serentak nanti. Banyak sekali metode kampanye yang dilakukan untuk mendapatkan simpati seperti blusukan ke pemukiman pemukiman sekaligus menyebarkan visi misi nya ketika nanti terpilih, mengadakan konser dengan mengundang band band ternama Indonesia guna menarik perhatian masyarakat, dan yang terakhir merupakan metode yang selalu ada saat berkampanye yaitu spanduk atau baliho yang menunjukan wajah calon pemimpin serta nomor urutnya di kertas suara nanti.

Spanduk atau baliho kampanye terpasang di berbagai titik yang sering dilewati khalayak ramai seperti di tiang listrik, di pohon, di pasar, di pagar pembatas jalan, bahkan di halaman rumah warga yang berada di pinggir jalan tanpa seizin pemilik rumah. Di sisi  lain, pemasangan spanduk tanpa izin di halaman rumah warga sangat meresahkan pemilik rumah karena dapat mengindikasikan ia berpihak ke calon tersebut padahal sebenarnya tidak mendukung calon tersebut.

Dijumpai di kediamannya, S (28) yaitu pemilik rumah yang halamannya terpasang spanduk kampanye tanpa izin darinya menyampaikan beberapa keresahannya karena hal tersebut. "Spanduk itu terpasang sekitar sebulan yang lalu si. Waktu pertama kali saya liat spanduk itu ada di rumah perasaan saya sih kesel ya, wajar dong. Karena, gaada bahasanya (izinnya) sih." Tegas S, Kamis (28/12/2023), Ciputat, Tangerang Selatan.

Pada awalnya S berniat untuk mencopot spanduk tersebut tetapi ia mengurungkan niatnya karena dikhawatirkan akan menimbulkan konflik bagi dirinya dan keluarganya. "Ya karena itu hal yang sensitif ya apalagi mendekati pemilu. Jadi, ya dibiarin aja terpasang, abis pemilu baru saya copot." Tambah S.

Kemudian S juga mengharapkan adanya ketegasan pemerintah mengenai pemasangan spanduk kampanye yang tidak sesuai pada tempatnya. "Kaya di Filipina atau Thailand yang nerapin di setiap dewan dikasih budget yang sama dan tertulis untuk pemasangan spanduknya supaya rapi dan ga sembarangan masang spanduk." Ujar S.

Di lain pihak, apakah partai politik memiliki peraturan mengenai pemasangan spanduk kampanye atau malah tutup mata. AD (42) selaku anggota partai politik turut menjelaskan bahwa pemasangan spanduk biasanya dilakukan pada pukul 21.00 - 02.00 WIB. Karena menurutnya aktivitas masyarakat sudah sepi jadi memudahkan untuk pemasangan spanduk kampanye.

"Untuk pemasangan spanduk atau baliho ada beberapa kriteria sih. Seperti tempat yang strategis supaya bisa dilihat dari berbagai sudut, serta tempat ramai dengan jumlah penduduk. Karena tujuan masang spanduk kampanye di tempat yang sering dilewatin banyak orang bikin orang tertarik untuk coblos calon itu waktu pemilu." Ujar AD, Selasa (02/01/2024).

"Biasanya ada arahan dulu dari koordinator partai politik untuk penempatan spanduk atau baliho yang akan dipasang. Sisanya sih, improvisasi  dari si pemasang sendiri dan ada juga dari si calon yang bakal ngejabat dia pasang sendiri spanduknya. Biasanya udah dibagi di setiap wilayah jadi masing-masing pasang spanduknya sesuai bagiannya." Tambah AD.

AD juga menjelaskan bahwa pemasangan spanduk yang biasa kalian lihat di pinggir jalan itu jarang ada yang meminta izin terlebih dahulu. "Kalo kita minta izin dulu ke pemilik rumah atau tempat  jarang ada yang kasih izin. Makanya kita pasang spanduk itu malam supaya menghindari konflik. Beberapa kali setelah kita pasang spanduk di malam hari eh besoknya udah gaada spanduknya. Ya, saya gabisa berbuat apa-apa karena itu resiko saya pasang spanduk tanpa izin." Kata AD.

Oleh karena itu, peran lembaga lingkungan sangat berpengaruh ketika terjadi permasalahan tersebut salah satu lembaga lingkungan yang menjadi gerbang awal untuk menyelesaikan permasalahan ini adalah Rukun Tetangga (RT). Ditemui di rumahnya, Benzi (45) yaitu ketua RT 07 di Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan. Ia juga memiliki perhatian khusus terhadap permasalahan ini, menurutnya Indonesia memang termasuk negara demokrasi serta rakyatnya bebas untuk mengutarakan pendapatnya. Tetapi, perlu diingat bahwa Indonesia juga mempunyai aturan mengenai kebebasan berpendapat sama halnya dengan pemasangan spanduk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun