"Untuk meminta izin soal pemasangan spanduk di lingkungan saya sih, sejauh ini belum ada ya. Biasanya yang memasang spanduk kampanye itu pemasangannya malam hari. Jadi waktu pagi hari tiba-tiba sudah ada spanduk terpasang tanpa sepengetahuan saya." Ujar Benzi, Kamis (04/01/2024).
"Ada beberapa warga yang terganggu dengan pemasangan spanduk yang sembarangan seperti pemasangan di tiang listrik yang menganggu pengguna jalan baik motor atau mobil. Karena terlalu dekat dengan jalan raya jadi kita copot spanduknya biar tidak membahayakan pengguna jalan dan dipindahkan ke tempat yang tidak mengganggu banyak orang." Tegas Benzi.
Dengan demikian, pemerintah seharusnya lebih tegas dalam permasalahan ini meskipun telah terbit Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yang berisi aturan kampanye pemilihan umum. Karena, kenyataannya masih banyak oknum yang tidak menghiraukan peraturan tersebut. Ciptakanlah kampanye yang sehat antar calon pemimpin supaya rakyat Indonesia dapat memilih pilihannya sesuai hati nuraninya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H