Mohon tunggu...
Jafria Vinori
Jafria Vinori Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

paksa-bisa-terbiasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

E-Commerce dalam Syariat Islam

11 Juni 2023   06:48 Diperbarui: 11 Juni 2023   07:26 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Teknologi semakin berkembang seiring berjalannya waktu, hal ini dapat menjadi pemicu bagi sebuah negara agar menjadi negara yang maju, karena penguasaan akan teknologi menjadi tolak ukur atau indikator dari majunya suatu negara. Tentu bukan hanya negaranya saja yang perlu diupgrade, pemuda dan pemudinya juga perlu yang namanya penguasaan akan teknologi. Bahkan, dengan berkembangnya teknologi memberikan dampak positif bagi penggunanya, memang semua hal terdapat positif dan negatif tersendiri, begitu pula bagi teknologi. Adanya kemajuan terhadap IT secara tidak langsung mengubah pola pikir masyarakat. Seperti hal nya, dalam menggunakan media online dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya digunakan untuk e-commerce.

E-commerce (electronic commerce) merupakan revolusi dari penjual dan pembeli dalam bertransaksi yang memanfaatkan teknologi elektronik untuk saling menghubungkan antar perusahaan (pertukaran produk/jasa). E-commerce dilakukan juga tanpa adanya batas waktu dan jarak hingga dapat dilakukan tanpa perlu bertatap muka secara langsung. Dengan adanya e-commerce ini memberikan kemudahan kepada masyarakat begitupunyang terjadi di Indonesia, pasti umat muslimjuga menggunakan e-commmerce, karena jika ditilik masyarakat musslim di Indonesia sekitar 87%. Dari sebanyak itu tidak mungkin masyarakat Indonesia tidak menggunakan teknologi terutama e-commerce. Dari banyaknya peminat terhadap e-commerce meningkatkan keingintahuan akan hukum dari jual-beli melalui e-commerce. Menurut beberapa jurnal dan pengetahuan penulis hukum dari jual-beli melalui e-commerce diperbolehkan, dengan catatan tidak adanya unsur riba, maisir, gharar dll. Adapun prinsip yang terdapat dalam islam selalu berpacu ke hadits dan al-qur'an, seperti Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari;

وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

Artinya: Dan kaum Muslimin harus memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati kecuali syarat yang mengharamkan suatu yang halal atau menghalalkan suatu yang haram. [HR. Bukhari]. Adapun dalam QS. Al-Jumuah ayat 10 yang berbunyi;

فَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

 Artinya: Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.

Dari ayat diatas dapat diambil kesimpulan bahwasannya umat muslim dapat melakukan aktivitas apapun selama yang dilakukannya tidak bertentangan dengan prinsip islam, salah satunya perdangan atau jual-beli (bai'). Selain dari hadits dan juga Al-qur'an, terdapat pula asas dalam E-commerce yaitu terdapat Pasal 9 UU ITE dan juga pada Pasal 10 (1) ITE. 

Yusuf Qordhawi pernah berkata yang berbunyi "Antara ilmu dan agama tidak bertolak belakang, namun meemiliki pertalian, ilmu mendukung agama dan agama membuat berkah ilmu, karena sesuangguhnya kebenaran tidak akan bertentangan dengan kebenaran pula". Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwasannya transaksi e-commers sebagai tren di dunia bisnis ini muncul, akan tetapi transaksi ini tidak dilarang oleh hukum islam meskipun transaksi dengan model e-commerce berasal dari pemikiran orang barat.

Kalau lebih diteliti lagi sebenarnya aktivitas e-commerce cenderung diijtihadkan dengan jual-beli salam, yang mana produk jual beli salam ini termasuk salah satu akad dalam islam. Salam dan e-commerce dapat dikatakan hampir sama dikarenakan antara penjual dan pembeli tidak ketemu secara langsung dan barang yang dijual belum diketahui secara oleh pembeli pada saat bertransaksi, maka dari itu para ulama kontemporer memperbolehkan, apabila akadnya sesuai dengan-prinsip islam.

Prinsip-prinsipnya ialah;

  • Prinsip ibahah ( Mabda' al-Ibahah)
  • Prinsip kebebasan berakad (Hurriyyah at Ta'aqud)
  • Prinsip saling ridla
  • Janji yang mengikat
  • Prinsip kemaslahatan
  • Prinsip keseimbangan
  • Keadilan
  • Amanah dan itikad baik
  • Prinsip kejelasan informasi produk yang ditawarkan;
  • Prinsip pengembalian barang yang cacat dan prinsip halalan toyyhiban.

Setelah membahas terkait prinsip dari e-commerce, adapun pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan e-commerce diantaranya ada penjual, pembeli, provider dan bank selaku pihak penyalur dana.

Terdapat dua akad dalam melakukan E-commerce yaitu; pertama, akad jual beli tidak tunai (al-bai'u al-muajal) dengan kata lain COD. Hal ini diperbolehkan sesuai dengan yang sudah termaktub dalam kesepakatan Lembaga fiqh internasional no. 51 tahun 1990. Kedua, Akad ijarah. Akad ini diperbolehkan jikalau sesuai dengan nominal ataupun persentase yang sudah sesuai dengan kesepakatan di awal.

Dalam transaksi konvensional memiliki rukun dalam mengamalkannya, begitupula yang terjadi pada e-commerce dan bai' salam yang memiliki tiga rukun untuk mengimplementasikannya yaitu; pihak-pihak yang akan melakukan transaksi yaitu penjual dan pembeli, sighat (pernyataan kehendak dari pihak-pihak yang melakukan transaksi) transaksi di e-commerce melakukannya dengan cara memanfaatkan fasilitas internet, biasanya para penjual mempromosikan produknya dengan cara menaruh spesifikasi dari produk yang akan dijualdi beberapa akun e-commerce yang digunakan oleh penjual. Proses komunikasi antar pembeli dan penjual itulah yang disebut dengan sighat. Ini yang membedakan dengan bai' salam yang dilakukan dengan lisan ataupun tulisan yang mana antar kedua belah pihak melakukan pertemuan. Dan yang terakhir yaitu obyek transaksi, nah obyeknya ini sangat penting dalam bai'. Obyeknya pun dapat berupa barang ataupun jasa yang keberadaaanya dapat diterima oleh pembeli. Nah kemudian jika sudah adannya persetujuan antar dua belah pihak, maka pembli membayar pesanannya sesuai nominal yang tertera dan jika di e-commerce pembayaran dapat dilakukan dengan cara melalui transfer melalui bank, bahkan COD.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun