Setelah membahas terkait prinsip dari e-commerce, adapun pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan e-commerce diantaranya ada penjual, pembeli, provider dan bank selaku pihak penyalur dana.
Terdapat dua akad dalam melakukan E-commerce yaitu; pertama, akad jual beli tidak tunai (al-bai'u al-muajal) dengan kata lain COD. Hal ini diperbolehkan sesuai dengan yang sudah termaktub dalam kesepakatan Lembaga fiqh internasional no. 51 tahun 1990. Kedua, Akad ijarah. Akad ini diperbolehkan jikalau sesuai dengan nominal ataupun persentase yang sudah sesuai dengan kesepakatan di awal.
Dalam transaksi konvensional memiliki rukun dalam mengamalkannya, begitupula yang terjadi pada e-commerce dan bai' salam yang memiliki tiga rukun untuk mengimplementasikannya yaitu; pihak-pihak yang akan melakukan transaksi yaitu penjual dan pembeli, sighat (pernyataan kehendak dari pihak-pihak yang melakukan transaksi) transaksi di e-commerce melakukannya dengan cara memanfaatkan fasilitas internet, biasanya para penjual mempromosikan produknya dengan cara menaruh spesifikasi dari produk yang akan dijualdi beberapa akun e-commerce yang digunakan oleh penjual. Proses komunikasi antar pembeli dan penjual itulah yang disebut dengan sighat. Ini yang membedakan dengan bai' salam yang dilakukan dengan lisan ataupun tulisan yang mana antar kedua belah pihak melakukan pertemuan. Dan yang terakhir yaitu obyek transaksi, nah obyeknya ini sangat penting dalam bai'. Obyeknya pun dapat berupa barang ataupun jasa yang keberadaaanya dapat diterima oleh pembeli. Nah kemudian jika sudah adannya persetujuan antar dua belah pihak, maka pembli membayar pesanannya sesuai nominal yang tertera dan jika di e-commerce pembayaran dapat dilakukan dengan cara melalui transfer melalui bank, bahkan COD.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H