Mohon tunggu...
Jafran Azzaki
Jafran Azzaki Mohon Tunggu... Lainnya - Senang Menulis

Seseorang dengan hobi menulis.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pemerintah Pro Rakyat, Dukung Sistem Proporsional Terbuka

24 Februari 2023   18:02 Diperbarui: 24 Februari 2023   18:12 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Supriansa sudah memberikan keterangan di sidang Mahkamah Konstitusi. (Foto: Golkar Indonesia).

SISTEM pencoboblosan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih diperdebatkan di Mahkamah Konstitusi. MK masih terus melakukan persidangan untuk memastikan penerapan sistem proporsional terbuka, seperti diberlakukan pada pemilu terdahulu, atau sistem proporsional tertutup.

Apapun keputusan sidang MK yang terdiri dari sembilan Hakim Agung itu bersifat final dan mengikat. Mungkin masih akan timbul pro dan kontra, namun semua pihak wajib menghargai keputusan dari penjaga konstitusi sekaligus pengawal demokrasi tersebut.

Namun jelas, dalam kapasitasnya sebagai penjaga konstitusi dan pengawal demokrasi tersebut, MK mestinya berpihak pada masyarakat luas. Kehendak masyarakat sudah sangat jelas pula, setidaknya dari sikap perwakilan mereka yang berada di delapan partai politik (parpol). Yakni, mempertahankan sistem proporsional terbuka.

Sistem proporsional terbuka itu, di mana pada Pemilu 2024 masyarakat tetap mencoblos nama dan gambar orang--yang dalam hal ini kader legislatif dari masing-masing partai, dianggap lebih demokratis dibanding sistem proporsional tertutup.

Terkait judicial review atau uji materi dari Undang Undang Pemilu mengenai sistem pencoblosan pada Pemilu 2024 tersebut, pemerintah sebenarnya sudah bersikap. Setidaknya itulah yang disampaikan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Menurut Wapres, uji materi UU Pemilu terkait sistem pencoblosan menjadi perhatian pemerintah. Atensi pemerintah semakin besar manakala delapan dari sembilan parpol di parlemen sudah menegaskan sikapnya dengan tetap mendukung sistem proporsional terbuka.

Delapan parpol tersebut adalah Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PPP, Demokrat dan PKS. Satu-satunya parpol yang meminta sistem proporsional tertutup adalah PDIP, yang ironisnya adalah partai pemenang dua pemilu terakhir.

Dari keterangan Wapres Ma'ruf Amin, pemerintah mendukung sistem proporsional terbuka atau mencoblos gambar caleg. Sikap pemerintah itu, kata Ma'ruf Amin, sudah dijelaskan pula oleh Menkumham Yasona Hamonangan Laoly saat dimintai keterangannya oleh MK.

Kehendak delapan partai, kata Wapres Ma'ruf Amin, juga diakui menjadi pertimbangan pemerintah agar sistem pencoblosan nama dan gambar orang tetap diberlakukan di Pemilu 2024. Demikian juga dengan oponi yang berkembang di tengah masyarakat.

Bola memang masih di tanga kesembilan Hakim Agung di MK. Namun, sangat mungkin mayoritas Hakim Agung mempertimbangkan keinginan rakyat melalui perwakilannya di delapan parpol. Hal itu semakin memperbesar legitimasi bahwa sistem proporsional terbuka memang lebih baik untuk demokrasi.

Sistem proporsional terbuka pada pemilu diatur dalam Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), diakui  memiliki derajat keterwakilan yang baik. Rakyat bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung dan dapat terus mengontrol sosok yang dipilihnya.

Dikutip dari situs MK, pada sidang kelima MK yang dilakukan beberapa waktu lalu, anggota Komisi III DPR Supriansa dari Fraksi Partai Golkar menyatakan bahwa sistem proporsional terbuka pemilu wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber dan jurdil), sebagaimana diamanatkan pula dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI 1945.

Politisi Partai Golkar ini menegaskan, Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu mewujudkan cita-cita hukum tersebut, di mana pemilu diharapkan dapat lebih menjamin prinsip keterwakilan. Artinya, setiap warga negara Indonesia dijamin memiliki wakil yang duduk di lembaga perwakilan yang akan menyuarakan aspirasi rakyat.

"Sehingga pemilu yang terselenggara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan wakil rakyat yang berkualitas dapat dipercaya dan dapat menjalankan fungsi kelembagaan legislatif secara optimal," tegas Supriansa di hadapan Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Penyelenggaraan pemilu yang baik dan berkualitas meningkatkan derajat kompetensi yang sehat, partisipasi aktif dan keterwakilan yang makin kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui sistem proporsional terbuka serta diaturnya frasa "tanda gambar partai politik, nomor urut parpol, dan nama calon anggota DPR dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota" pada pasal-pasal a quo UU Pemilu yang diujikan oleh para pemohon justru telah memberikan kejelasan dan kesempatan yang luas terhadap masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu.

Pemberlakuan sistem proporsional terbuka telah mengembalikan kedaulatan kepada rakyat untuk memilih secara langsung dan menentukan pihaknya terhadap caleg dengan suara terbanyak.

Hal tersebut akan menciptakan suatu keadilan tidak hanya bagi anggota legislative melainkan juga bagi rakyat dalam menggunakan hak pilihnya meskipun ia tidak bergabung sebagai anggota parpol peserta pemilu.

Sistem proporsional terbuka akan menyebabkan seorang anggota legislatif tidak bergantung kepada kebijakan parpol peserta pemilu. Namun didasarkan kepada seberapa besar dukungan rakyat yang diberikan kepada calon tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun