Sistem proporsional terbuka pada pemilu diatur dalam Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), diakui  memiliki derajat keterwakilan yang baik. Rakyat bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung dan dapat terus mengontrol sosok yang dipilihnya.
Dikutip dari situs MK, pada sidang kelima MK yang dilakukan beberapa waktu lalu, anggota Komisi III DPR Supriansa dari Fraksi Partai Golkar menyatakan bahwa sistem proporsional terbuka pemilu wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber dan jurdil), sebagaimana diamanatkan pula dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI 1945.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu mewujudkan cita-cita hukum tersebut, di mana pemilu diharapkan dapat lebih menjamin prinsip keterwakilan. Artinya, setiap warga negara Indonesia dijamin memiliki wakil yang duduk di lembaga perwakilan yang akan menyuarakan aspirasi rakyat.
"Sehingga pemilu yang terselenggara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan wakil rakyat yang berkualitas dapat dipercaya dan dapat menjalankan fungsi kelembagaan legislatif secara optimal," tegas Supriansa di hadapan Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Penyelenggaraan pemilu yang baik dan berkualitas meningkatkan derajat kompetensi yang sehat, partisipasi aktif dan keterwakilan yang makin kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui sistem proporsional terbuka serta diaturnya frasa "tanda gambar partai politik, nomor urut parpol, dan nama calon anggota DPR dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota" pada pasal-pasal a quo UU Pemilu yang diujikan oleh para pemohon justru telah memberikan kejelasan dan kesempatan yang luas terhadap masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu.
Pemberlakuan sistem proporsional terbuka telah mengembalikan kedaulatan kepada rakyat untuk memilih secara langsung dan menentukan pihaknya terhadap caleg dengan suara terbanyak.
Hal tersebut akan menciptakan suatu keadilan tidak hanya bagi anggota legislative melainkan juga bagi rakyat dalam menggunakan hak pilihnya meskipun ia tidak bergabung sebagai anggota parpol peserta pemilu.
Sistem proporsional terbuka akan menyebabkan seorang anggota legislatif tidak bergantung kepada kebijakan parpol peserta pemilu. Namun didasarkan kepada seberapa besar dukungan rakyat yang diberikan kepada calon tersebut.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI