SISTEM pencoboblosan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih diperdebatkan di Mahkamah Konstitusi. MK masih terus melakukan persidangan untuk memastikan penerapan sistem proporsional terbuka, seperti diberlakukan pada pemilu terdahulu, atau sistem proporsional tertutup.
Apapun keputusan sidang MK yang terdiri dari sembilan Hakim Agung itu bersifat final dan mengikat. Mungkin masih akan timbul pro dan kontra, namun semua pihak wajib menghargai keputusan dari penjaga konstitusi sekaligus pengawal demokrasi tersebut.
Namun jelas, dalam kapasitasnya sebagai penjaga konstitusi dan pengawal demokrasi tersebut, MK mestinya berpihak pada masyarakat luas. Kehendak masyarakat sudah sangat jelas pula, setidaknya dari sikap perwakilan mereka yang berada di delapan partai politik (parpol). Yakni, mempertahankan sistem proporsional terbuka.
Sistem proporsional terbuka itu, di mana pada Pemilu 2024 masyarakat tetap mencoblos nama dan gambar orang--yang dalam hal ini kader legislatif dari masing-masing partai, dianggap lebih demokratis dibanding sistem proporsional tertutup.
Terkait judicial review atau uji materi dari Undang Undang Pemilu mengenai sistem pencoblosan pada Pemilu 2024 tersebut, pemerintah sebenarnya sudah bersikap. Setidaknya itulah yang disampaikan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Menurut Wapres, uji materi UU Pemilu terkait sistem pencoblosan menjadi perhatian pemerintah. Atensi pemerintah semakin besar manakala delapan dari sembilan parpol di parlemen sudah menegaskan sikapnya dengan tetap mendukung sistem proporsional terbuka.
Delapan parpol tersebut adalah Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PPP, Demokrat dan PKS. Satu-satunya parpol yang meminta sistem proporsional tertutup adalah PDIP, yang ironisnya adalah partai pemenang dua pemilu terakhir.
Dari keterangan Wapres Ma'ruf Amin, pemerintah mendukung sistem proporsional terbuka atau mencoblos gambar caleg. Sikap pemerintah itu, kata Ma'ruf Amin, sudah dijelaskan pula oleh Menkumham Yasona Hamonangan Laoly saat dimintai keterangannya oleh MK.
Kehendak delapan partai, kata Wapres Ma'ruf Amin, juga diakui menjadi pertimbangan pemerintah agar sistem pencoblosan nama dan gambar orang tetap diberlakukan di Pemilu 2024. Demikian juga dengan oponi yang berkembang di tengah masyarakat.
Bola memang masih di tanga kesembilan Hakim Agung di MK. Namun, sangat mungkin mayoritas Hakim Agung mempertimbangkan keinginan rakyat melalui perwakilannya di delapan parpol. Hal itu semakin memperbesar legitimasi bahwa sistem proporsional terbuka memang lebih baik untuk demokrasi.