Memang ada perbedaan dari pengunduran diri Imam Nahrawi dan Yasona Hamonangan Laoly, yang sama-sama di jelang akhir masa jabatannya pada Kabinet Indonesia Maju jilid 1 itu. Imam Nahrawi karena terlibat korupsi, Yasona Laoly karena berkehendak fokus sebagai anggota dewan. Bagaimana dengan Zainudin Amali?
Sebenarnya tidak ada pelarangan rangkap jabatan sebagai menteri dan dan pengurus cabang olahraga. Sejumlah menteri pembantu Jokowi memimpin beberapa cabor, seperti Menteri PUPR Basuki Hadimulyono yang sudah dua periode mengetuai PB PODSI (dayung), Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan yang menjadi ketua umum di PB PASI (atletik), atau Menko Pererekonomian Airlangga Hartarto yang sudah dua periode juga membesarkan cabor wushu (PB WI).
Namun, untuk Zainudin Amali, jelas ada kekhususan. Jabatan sebagai menpora dan waketum PSSI sangat rawan perbenturan kepentingan. Sebagai Menpora, yang dijabatnya sejak 23 Oktober 2019, tugas, pokok dan fungsinya (tupoksi)-nya langsung bersentuhan dengan cabang olahraga sepak bola.
Zainudin Amali pasti sulit menghindari "conflict of interest", apalagi permasalahan PSSI sangat kompleks. Memikirkan persoalan sepak bola Indonesia membutuhkan keseriusan, kerja keras, dan kesabaran. Penyelesaian permasalahan atau persoalannya tak mungkin bisa diselesaikan dari belakang meja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H