Kedelapan pimpinan parpol meneguhkan sikap dan meminta MK untuk tetap konsisten dengan putusannya pada 2008 lalu, bahwa Pemilu digelar dengan sistem proporsional terbuka sesuai pasal 168 ayat 2 UU Pemilu Tahun 2017.
Indonesia menjalankan 5 kali Pemilu selama masa reformasi. Selama itu sistem pemilu terus disempurnakan, yang semakin mendekatkan rakyat dengan pilihan orisinalitasnya.
Putusan MK pada 23 Desember 2008 dari JR gugatan perkara sistem pemilu dinilai sudah kesempatan bagi rakyat untuk bisa mengenal, memililh, dan menetapkan wakil mereka secara langsung, orang per orang. Sistem proporsional terbuka dinilai tidak lagi menyerahkan kewenangan penuh pada partai politik.
Hal itu dinilai sebagai kemajuan sekaligus karakteristik demokrasi Indonesia. Perpaduan antara keharusan kedekatan rakyat dengan wakilnya dan keterlibatan institusi partai politik tetap harus dijunjung. Oleh karena itu, penggunaan sistem proporsional tertutup malah memukul mundur demokrasi Indonesia....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H