TAHAPAN Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pekan ini sudah memasuki fase baru. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan partai-partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Juga pengundian nomor urut parpol.
Keterangan resmi KPU menyebutkan, pengumuman terkait parpol peserta Pemilu 2024 akan dilakukan pada Rabu, 14 Desember 2022. Di hari yang sama dilakukan juga pengundian nomor urut dari parpol peserta Pemilu 2024 tersebut.
Patut kiranya diingatkan kembali, sejauh ini sudah ada sembilan parpol parlemen yang telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Kesembilan parpol parlemen tersebut sudah tidak lagi mengikuti tahapan verifikasi faktual. Dengan demikian, kesembilan parpol langsung ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Di luar itu, KPU sejak pertengahan Oktober lalu melakukan melakukan verifikasi faktual kepada sembilan parpol non parlemen, yang meski sudah dinyatakan lolos verifikasi administrasi, namun belum memenuhi syarat verifikasi faktual.
Dari kesembilan parpol nonparlemen tersebut, empat di antaranya adalah parpol baru. Yakni, Partai  Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai  Buruh, dan Partai Ummat.
Sedangkan lima parpol lama nonparlemen, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Partai Garuda.
Terkait sembilan partai parlemen yang otomatis tidak lagi mengikuti verifikasi faktual, berturut-turut adalah: 1. PDI-P (Jumlah suara: 19,33 persen/kursi di DPR 128), 2. Golkar (12,31%/85), 3.Gerindra (12,57%/78), 4.Nasdem (9,05%/59), 5.PKB (9,69%//58), 6.Demokrat (7,77%/54), 7.PKS (8,21%/50), 8.PAN (6,84%/44), 9. PPP (4,52%/19).
Sekadar mengingatkan, dari keseluruhan parpol yang mendaftar menjadi peserta Pemilu 2024, ada enam parpol yang tak lolos verifikasi administrasi. Yakni, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Republik, Partai Republik Satu, Partai Republik Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Keadilan dan Persatuan.
Kita pahami, sejak KPU mengumumkan 18 parpol yang lolos tahapan verifikasi administrasi untuk mengikuti pemilu 2024 mendatang, termasuk sembilan partai non parlemen yang masih diwajibkan ikut verifikasi faktual, mesin-mesin parpol semakin keras bekerja.
Sembilan parpol parlemen sudah memiliki sistem yang baku dalam menentukan ritme kerja dan pergerakan mereka. Pengumuman KPU menjadi penegasan bagi mereka untuk mempercepat proses penjaringan kader dan pemilih.