Mohon tunggu...
Muh Jafar Faisal
Muh Jafar Faisal Mohon Tunggu... Proggrammer, Pelajar

Saya seorang pelajar SMA PLUS AR-Rahmat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rangkuman Singkat Hakikat Lembaga Negara

17 Oktober 2024   11:27 Diperbarui: 17 Oktober 2024   12:13 644
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lembaga negara merupakan institusi yang dibentuk untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Hakikat lembaga negara meliputi:

  1. Fungsi Pemerintahan: Lembaga negara memiliki tugas untuk menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam rangka menjaga stabilitas dan kesejahteraan masyarakat.

  2. Kedaulatan: Lembaga negara beroperasi atas dasar kedaulatan rakyat, di mana semua kekuasaan berasal dari rakyat.

  3. Organisasi dan Struktur: Terdapat struktur dan organisasi yang jelas, termasuk lembaga-lembaga seperti eksekutif (presiden dan kabinet), legislatif (parlemen), dan yudikatif (pengadilan).

  4. Tanggung Jawab: Lembaga negara bertanggung jawab kepada rakyat dan harus transparan serta akuntabel dalam menjalankan tugasnya.

  5. Hukum dan Peraturan: Lembaga negara beroperasi berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjamin keadilan dan kepastian hukum.

Secara keseluruhan, lembaga negara berperan penting dalam memastikan tata kelola yang baik dan pelayanan publik yang efektif.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun