Seorang balita dianiaya oleh ketua yayasan sebuah Daycare jadi kronologinya seperti ini..Â
Menurut sumber dari detik.com
Orang tua korban mendapatkan laporan dari guru - guru di sekolah bahwa ada kekerasan yang di alami oleh anak korban dan pelakunya adalah ketua yayasan daycare tersebut.Â
Ucap korban setelah melihat cctv "Setelah kami cek, bahwa memang ada bukti CCTV nya. Pada tanggal 10 Juni 2024, anak saya mendapat kekerasan berupa tendangan di beberapa bagian tubuh lalu di tendang perutnya sampai terjatuh dan tersungkur, lalu juga ada di tusuk di bagian punggung. "
"Bukti itu cocok dengan yang saya punya, yaitu kalau memang benar memar yang ada di bagian badan anak saya setelah dia pulang dari daycare"
Sementara itu KPAI Dian sasmita mengatakan perihal kegaduhan tersebut, sedang mendalami kasus tersebut dan sedang mengumpulkan bukti bukti dan menerima barang bukti.Â
Sumber refrensi : https://news.detik.com/berita/d-7465548/viral-balita-dianiaya-di-daycare-depok-orang-tua-ngadu-ke-kpai/2
Undang undang terkait
1. Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)."
2. Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014
"Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
Penganiayaan anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang serius. Hukum negara Indonesia mengatur perlindungan anak dan memberikan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H