+ Makna Hak & Kewajiban Warga Negara
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya di terima, pada perinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya dan Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya di berikan secara terus menerus
-Â Hak KonstutionalÂ
(constitutional rights) adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh UUD NRI Tahun 1945
#Menurut kamus besar bahasa indonesia, hak berarti kewenangan, kekuasaan, untuk berbuat sesuatu, atau kekuasaan yang benar atas sesuatu/menuntut sesuatu.
#Kewajiban berarti "Mengharuskan , sesuatu yang harus dilaksanakan atau segala yang menjadi tugas manusia".
Warga negara menurut kamus besar bahasa indonesia adalah "penduduk dari sebuah negara yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai anggota/warga negara itu.
- Hak dan kewajiban warga negaraÂ
berarti kekuasaan yang benar atas sesuatu yang harus di lakukan penduduk sebuah negara.
sebagai dasar negara pancasila mengandung nilai dasar yang biasanya di sebut nilai ideal
- Nilai Praksis