Mohon tunggu...
Muh Jafar Faisal
Muh Jafar Faisal Mohon Tunggu... Programmer - Proggrammer, Pelajar

Saya seorang pelajar SMA PLUS AR-Rahmat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

25 Juli 2024   12:41 Diperbarui: 25 Juli 2024   15:11 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

+ Makna Hak & Kewajiban Warga Negara

Menurut Prof. Dr. Notonegoro, Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya di terima, pada perinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya dan Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya di berikan secara terus menerus

- Hak Konstutional 

(constitutional rights) adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh UUD NRI Tahun 1945

#Menurut kamus besar bahasa indonesia, hak berarti kewenangan, kekuasaan, untuk berbuat sesuatu, atau kekuasaan yang benar atas sesuatu/menuntut sesuatu.

#Kewajiban berarti "Mengharuskan , sesuatu yang harus dilaksanakan atau segala yang menjadi tugas manusia".

Warga negara menurut kamus besar bahasa indonesia adalah "penduduk dari sebuah negara yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai anggota/warga negara itu.

- Hak dan kewajiban warga negara 

berarti kekuasaan yang benar atas sesuatu yang harus di lakukan penduduk sebuah negara.

sebagai dasar negara pancasila mengandung nilai dasar yang biasanya di sebut nilai ideal

- Nilai Praksis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun