Mohon tunggu...
Ja`far Shodik
Ja`far Shodik Mohon Tunggu... karyawan swasta -

---

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kategori "Perintah"

29 Juli 2016   15:04 Diperbarui: 29 Juli 2016   16:09 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kata kerja perintah atau fiil amar (فعل الامر) digunakan untuk memerintah, meminta melakukan sesuatu. Menurut kitab Sulamul munawwaroq , dari sudut pandang tingkatan siap yang memerintah dan siapa yang diperintah, ungkapan perintah dengan menggunakan fiil amar ini dikategorikan menjadi tiga:

  • Amar (امر), Istilah yang digunakan apabila pemberi perintah lebih tinggi tingkat derajatnya dari pelaksana perintah. Dalam hal ini, istilah yang sinonim dalam bahas Indonesia: Instruksi, titah, sabda, subordinasi. Sebagai contoh adalah Sabda Tuhan pada hamba-hambanya, Titah Raja pada sahayanya, Instruksi atasan pada bawahannya.
  • Du`a (دعاء), istilah yang digunakan apabila pemberi perintah lebih rendah tingkat derajatnya dari pelaksana perintah. Sinonim yang mungkin dalam hal ini adalah permohonan. Contoh untuk hal ini adalah do`a yang dipanjatkan hamba pada Tuhannya, permohonan rakyat pada pemimipinnya.
  • Iltimas (التماس). Istilah yang digunakan apabila pemberi perintah sama tingkat derajatnya dari pelaksana perintah. Sinonim yang mungkin untuk iltimas adalah permintaan.

Bait dalam Sulamul munawwaroq :

امر مع الستعلاء وعكسه الدعاء .. وفى التساوى فالتماس وقع

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun