5) transaksi maksiat (secara langsung atau tidak, melanggar syariat Islam),
 6) transaksi suht (haram zatnya),Â
7) transaksi risywah (suap).
nah poin diatas telah disebutkan bahwasannya transaksi online akan haram jika mengandung gharar(ketidakpastian), barang yang dijual belikan haram zatnya, melanggar syariat islam dan sebagainya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!