Mohon tunggu...
Jafar Abdurrahim
Jafar Abdurrahim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa sem 3

Hiking

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Apakah Transaksi Jual Beli Online dianggap Sah oleh Syariah

4 September 2024   23:04 Diperbarui: 4 September 2024   23:05 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

5) transaksi maksiat (secara langsung atau tidak, melanggar syariat Islam),

 6) transaksi suht (haram zatnya), 

7) transaksi risywah (suap).

nah poin diatas telah disebutkan bahwasannya transaksi online akan haram jika mengandung gharar(ketidakpastian), barang yang dijual belikan haram zatnya, melanggar syariat islam dan sebagainya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun