Mohon tunggu...
Rizky Kurnia Rahman
Rizky Kurnia Rahman Mohon Tunggu... Penulis - Seorang blogger dan penulis jempolan, maksudnya suka sekali menulis pakai jempol. Blog pribadi, https://rizkykurniarahman.com

Lahir di Jogja, sekarang tinggal di Sulawesi Tenggara. Merantau, euy!

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Untukmu yang Sekarang Menjadi Single Parent

22 November 2022   22:13 Diperbarui: 22 November 2022   22:54 420
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: pixabay.com

Sepasang sayap. Itu memang dikenal dalam dunia burung. Sayap antara kanan dan kiri dipakai untuk terbang. Seperti pesawat terbang, ada sayap kanan dan kirinya. Pesawat terbang yang meniru burung, meskipun harga tiketnya sekarang makin melambung. 

Sepasang juga dikenal dalam hubungan antarmanusia. Dalam hal ini, yang lebih legal dan halal tentu saja adalah pasangan suami dan istri, istri dan suami. Terserah kamu lebih memilih yang mana? Atau malah pilih "dan" dulu? Walah. 

Hubungan cinta antara laki-laki dan perempuan diresmikan melalui pernikahan. Ini memang bicara tentang jodoh. Saya baru saja melihat ada pesta pernikahan seorang perempuan dengan suaminya. Eh, mantannya datang. Saat sudah di depannya, si perempuan langsung menubruk dan memeluk laki-laki tersebut. Pelukan mereka pun dipisahkan oleh keluarga perempuan. Kalau pelukan yang dipisahkan oleh iklan, maka itu adalah film Teletubbies. 

Dari situ, hem, muncul banyak komentar. Video tersebut memang muncul di TikTok. Komentarnya macam-macam, namanya juga dari berbagai jenis orang. Namun, ada satu titik kunci, bahwa cinta yang ada janganlah hasil paksaan orang tua atau keluarga. 

Jika seorang perempuan memang menyukai seorang laki-laki dan terbukti bahwa laki-laki itu baik, dinikahkan saja. Ya 'kan? Daripada berbuat begitu, pelukan di depan umum, padahal si perempuan sudah punya suami, siapa yang malu coba? Masa putri yang malu? Eh, itu putri malu ya?

Kalau saya sih melihatnya bahwa antara pengantin perempuan dengan mantan laki-laki itu sudah lama pacaran. Buktinya, pelukan sudah tidak rikuh lagi. Saya melihatnya lebih jauh, melalui mata batin, wualah, bahwa di depan umum saja pelukan begitu, apalagi jika pas tidak terlihat orang ya? 

Lebih dari pelukan atau memeluk kenyataan bahwa mereka sudah bertindak lebih jauh. Entahlah, saya pun tidak tahu, meskipun sore tadi saya disuruh istri untuk membeli tahu gorengan di pinggir jalan. 

Ketika Tidak Lagi Sepasang Sayap

Idealnya, ada suami dan istri, namun bagaimana jika kondisi ideal tersebut tidak terwujud? Banyak juga terjadi seperti itu bukan? Mungkin istrinya meninggal dunia, atau suaminya yang masih hidup, atau mereka sudah bercerai hidup, atau faktor lain yang membuat dua insan itu tidak lagi bersatu. Ngomong-ngomong, Insan ini nama teman saya lho! 

Saat kondisi sepasang sayap itu tidak terjadi lagi, maka bisa dinamakan dengan single parent. Bisa pula diberi istilah single fighter. Kalau single kaos, maka itu cukup jauh, karena istilah sebenarnya adalah kaos singlet. 

Single parent memunculkan istilah janda dan duda. Janda untuk perempuan, sedangkan duda untuk laki-laki. Namun, ada pula janda yang untuk laki-laki dan perempuan. Biasa munculnya di pagi hari. Lho, apakah itu? Jawabannya, itu adalah kue janda. Kue khas Bugis. Janda adalah kue yang terbuat dari singkong parut. Diisi dengan pisang, lalu dibentuk seperti lontong dan dikukus. Sajiannya bersama kelapa parut sebagai cocolan.

Kue Janda, Sumber Gambar: https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/rj6Ti_7o1X0nHdeiJbo5NBG4nrU=/1200x900/smart/filters:quality(75):strip_icc()
Kue Janda, Sumber Gambar: https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/rj6Ti_7o1X0nHdeiJbo5NBG4nrU=/1200x900/smart/filters:quality(75):strip_icc()

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun