Untuk itu, pemerintah wajib memastikan beroperasinya database kepemilikan kendaraan dengan baik jika teknologi image processing ingin diadopsi di masa depan.Â
Selain itu, praktik membuat pelat nomor di pinggir jalan yang kerap kali dijumpai harus bisa dihentikan. Polri harus menjadi satu-satunya lembaga yang dapat mengeluarkan pelat nomor untuk setiap kendaraan bermotor di Indonesia.
Penerapan teknologi image processing sendiri bukanlah sesuatu yang sulit dikarenakan ini adalah teknologi yang telah dipelajari secara luas.Â
Di Australia sendiri, Reid dan Ferguson telah memperkenalkan teknologi image processing untuk memantau pergerakan kendaraan berat di jalan-jalan utama sejak tahun 1996.
Teknologi ini juga dapat membantu dalam penanganan pelanggaran aturan lalulintas dan teknologi bukan merupakan hal yang baru karena telah digunakan dalam sistem e-tilang di Jakarta.Â
Sistem e-tilang di Jakarta telah menggunakan kamera Automatic number-plate recognition (ANPR) yang merupakan aplikasi dari teknologi image processing. Untuk itu, penerapan teknologi ini dalam sistem pembayaran tarif jalan tol di Indonesia sangat mungkin untuk diterapkan.Â
Tentunya penerapan pembayaran tarif jalan tol berbasis image processing akan membantu mengurangi tingkat kemacetan di titik antrian gerbang tol. Tapi, jika niat pemerintah adalah mengurangi kemacetan di jalan tol secara total, maka tidaklah cukup dengan hanya beralih pada contactless toll payment system.Â
Perlu dipikirkan strategi dalam memastikan jumlah kendaraan sesuai dengan kapasitas jalan tol dan terdapat pengendalian batas angkut secara ketat terhadap kendaraan angkutan barang yang secara keseluruhan akan berdampak terhadap kelancaran lalulintas jalan tol.
Salam,
Jacob F. N. Dethan
Dosen Prodi Teknik Elektro
Universitas Buddhi Dharma
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H