Belakangan ini begitu banyakan keluhan masyarakat akan membengkaknya tagihan listrik yang diterima setiap bulan yang terutama dirasakan selama masa pandemi Covid-19.
Hal ini juga telah menarik perhatian pemerintah baik dari sisi eksekutif maupun legislatif. PLN telah diminta untuk lebih transparan terhadap masyarakat dalam perhitungan tagihan listrik dan banyak pertanyaan telah bermunculan. Sebenarnya apa yang menjadi penyebab naiknya tagihan listrik masyarakat?
PLN telah memberikan konfirmasi bahwa kebiasaan masyarakat untuk tetap dirumah selama PSBB tanpa disadari telah menambah pemakaian energi listrik seperti durasi pemakaian peralatan yang mengkonsumsi energi listrik dengan durasi yang lebih lama.
Tapi, pernyataan ini tidak sepenuhnya diterima oleh masyarakat yang bisa dilihat dari maraknya komentar di media sosial maupun situs berita online yang mengeluhkan bahwa pemakaian masyarakat dirasakan masih tetap sama tapi tagihan listrik yang diterima mengalami kenaikan yang signifikan bahkan ada yang mencapai 2 kali lipat.
Lantas, apa solusi yang sebenarnya dapat diambil?
Saya sendiri juga mengalami menlonjaknya tagihan listrik hampir 2 kali lipat mulai tagihan bulan Mei tahun ini. Saya akhirnya memutuskan untuk menghitung biaya listrik di rumah saya secara manual.
Saya menguhungi no pelanggan PLN di 123 dan menanyakan pemakaian kWh di rumah saya untuk perhitungan tagihan di bulan yang terdapat kenaikan dan setelah saya hitung ternyata memang tagihan yang diberikan sesuai dengan pemakaian saya.
PLN sebenarnya telah dengan transparan memberikan data tarif pemakaian energi listrik yang dapat diakses di website https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik dan masyarakat dapat mengikuti perkembangan tarif melalui menu Tariff adjustment. Tariff Adjustment dilakukan setiap bulan dengan mempertimbangkan nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap Rupiah, inflasi dan harga minyak mentah.
Untuk itu, masyarakat sebaiknya mulai menghitung tagihan listrik manual sebagai pembanding dengan tarif yang akan ditagihkan. Cara menghitung tarif listrik untuk pelanggan pascabayar dan prabayar ada sedikit perbedaan.
Untuk tagihan lisitrik pascabayar, pelanggan harus terlebih dahulu mencatat pemakaian kWh sebelumnya yang tertera di meteran listrik rumah masing-masing.
Sebagai contoh, kita bisa mencatat angka kWh yang tertera di meteran listrik kita di tanggal 1 Maret kemudian kembali mencatat angka yang muncul di meteran listrik kita di tanggal 30 Maret. Selisih angka pemakaian kWh dari tanggal 30 Maret dan 1 Maret adalah total kWh yang kita gunakan di bulan Maret dan akan dibayarkan di bulan April.
Misalkan angka yang selisih angka pemakaian kWh untuk bulan Maret adalah 300 kWh maka kira-kira tagihan listrik yang kita bayarkan adalah 300 kWh dikalikan dengan tarif listrik per kWh di tabel tariff adjustment yang ada di website PLN sesuai dengan golongan tarif yang berlaku untuk kita.
Sebagai contoh jika listrik di rumah kita memiliki kapasitas daya terpasang 2.200 VA maka untuk pemakaian 300 kWh akan dikalikan dengan Rp 1.467,28 (sesuai tariff adjustment Januari sampai Maret 2020) yang akan menghasilkan tagihan sebesar Rp 440.184 yang akan ditambahkan beberapa biaya tambahan lain seperti administrasi, dll.
Sementara untuk pemakaian prabayar, kita membeli kWh yang akan kita gunakan terlebih dahulu. Sehingga untuk membandingkan pemakaian kita dengan kWh yang dibeli kita bisa menghitung besar kapasitas dari peralatan-peralatan rumah tangga kita yang menggunakan enegi listrik.
Semisal, kita bisa bisa melihat berapa ukuran Watt dari TV, AC, Kulkas, lampu, dll. Kemudian kita bisa melakukan estimasi berapa lama peralatan-peralatan tsb kita gunakan dalam satuan jam selama sebulan. Dari situ kita bisa dapatkan berapa kira-kira kWh yang kita gunakan selama satu bulan.
Sebagai contoh kalau kita memiliki rumah dengan kapasitas daya terpasang 900 VA dan hanya menggunakan lampu di rumah kita dan lampu memiliki kapasitas 30 Watt dengan total pemakaian 240 jam sebulan maka kWh yang dikonsumsi lampu dalam sebulan adalah 30 Watt dikali 240 jam sama dengan 7200 Wh dan tinggal di bagi 1000 maka hasilnya 7.2 kWh.
Sehingga kita perlu membeli kWh prabayar kita minimal sebesar 7.2 kWh dengan tarif kira-kira 7.2 kWh di kalikan Rp 1.352,00 (sesuai tariff adjustment Januari sampai Maret 2020) sama dengan Rp 9.734,4 ditambah biaya admin, dll.
Dari uraian diatas semoga kita bisa menjadi lebih bijak dalam menggunakan energi listrik dan dapat lebih memahami cara perhitungan tarif listrik yang berlaku.
Salam,
JD
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H