Untuk tagihan lisitrik pascabayar, pelanggan harus terlebih dahulu mencatat pemakaian kWh sebelumnya yang tertera di meteran listrik rumah masing-masing.Â
Sebagai contoh, kita bisa mencatat angka kWh yang tertera di meteran listrik kita di tanggal 1 Maret kemudian kembali mencatat angka yang muncul di meteran listrik kita di tanggal 30 Maret. Selisih angka pemakaian kWh dari tanggal 30 Maret dan 1 Maret adalah total kWh yang kita gunakan di bulan Maret dan akan dibayarkan di bulan April.
Misalkan angka yang selisih angka pemakaian kWh untuk bulan Maret adalah 300 kWh maka kira-kira tagihan listrik yang kita bayarkan adalah 300 kWh dikalikan dengan tarif listrik per kWh di tabel tariff adjustment yang ada di website PLN sesuai dengan golongan tarif yang berlaku untuk kita.Â
Sebagai contoh jika listrik di rumah kita memiliki kapasitas daya terpasang 2.200 VA maka untuk pemakaian 300 kWh akan dikalikan dengan Rp 1.467,28 (sesuai tariff adjustment Januari sampai Maret 2020) yang akan menghasilkan tagihan sebesar Rp 440.184 yang akan ditambahkan beberapa biaya tambahan lain seperti administrasi, dll.
Sementara untuk pemakaian prabayar, kita membeli kWh yang akan kita gunakan terlebih dahulu. Sehingga untuk membandingkan pemakaian kita dengan kWh yang dibeli kita bisa menghitung besar kapasitas dari peralatan-peralatan rumah tangga kita yang menggunakan enegi listrik.Â
Semisal, kita bisa bisa melihat berapa ukuran Watt dari TV, AC, Kulkas, lampu, dll. Kemudian kita bisa melakukan estimasi berapa lama peralatan-peralatan tsb kita gunakan dalam satuan jam selama sebulan. Dari situ kita bisa dapatkan berapa kira-kira kWh yang kita gunakan selama satu bulan.
Sebagai contoh kalau kita memiliki rumah dengan kapasitas daya terpasang 900 VA dan hanya menggunakan lampu di rumah kita dan lampu memiliki kapasitas 30 Watt dengan total pemakaian 240 jam sebulan maka kWh yang dikonsumsi lampu dalam sebulan adalah 30 Watt dikali 240 jam sama dengan 7200 Wh dan tinggal di bagi 1000 maka hasilnya 7.2 kWh.Â
Sehingga kita perlu membeli kWh prabayar kita minimal sebesar 7.2 kWh dengan tarif kira-kira 7.2 kWh di kalikan Rp 1.352,00 (sesuai tariff adjustment Januari sampai Maret 2020) sama dengan Rp 9.734,4 ditambah biaya admin, dll.
Dari uraian diatas semoga kita bisa menjadi lebih bijak dalam menggunakan energi listrik dan dapat lebih memahami cara perhitungan tarif listrik yang berlaku. Â
Salam,
JD