Mohon tunggu...
Jacob Dethan
Jacob Dethan Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Pencinta Teknologi dan Dunia Pendidikan Tinggi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Profesionalisme Kepolisian Australia

16 Agustus 2016   22:18 Diperbarui: 17 Agustus 2016   04:32 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Queensland Police Image by www.southburnetttimes.com.au"

Selama tinggal di Australia saya mengamati dengan seksama cara kerja kepolisian Australia terkhususnya Queensland Police dikarenakan saya berdomisili di daerah Queensland. Sebagai seorang pengemudi saya telah dua kali mendapatkan denda ketika mengendarai mobil di Queensland. Denda yang pertama didapatkan ketika saya melakukan U-Turn di lampu lalulintas. Saya tidak menyadari bahwa saya melakukan pelanggaran sampai saya diberhentikan oleh mobil polisi yang mengikuti dari belakang.

Ketika diberhentikan polisi tersebut dengan ramah langsung menanyakan “apakah anda berbalik arah di lampu lalulintas yang baru anda lewati?” saya menjawab “ya” polisi tersebut kemudian menjelaskan bahwa anda hanya boleh melakukan U-Turn di lampu lalulintas apabila ada tanda U-Turn Permitted. Polisi tersebut kemudian meminta SIM saya dan SIM yang saya gunakan adalah SIM Indonesia. 

Australia mengizinkan penggunaan SIM Internasional untuk International student di sana. Setelah melihat SIM saya, polisi tersebut kemudian menuliskan surat tilang dengan nominal sebesar Rp. 700.000,- dan menjelaskan silahkan membayar ke rekening yang tertera dan anda punya waktu 45 hari (seingat saya) untuk melakukan pembayaran dari hari ini. Hal ini tentunya menimbulkan efek jera bagi saya yang tidak akan mungkin melakukan pelanggaran yang sama di masa depan mengingat biaya penalti yang begitu besar.

Pelanggaran kedua saya terjadi bukan ditilang langsung oleh polisi tetapi tertangkap speed camera karena saya melewati batas kecepatan didalam kota yaitu 60 km/jam. Perlu diketahui bahwa Australia menerapkan batasan kecepatan diseluruh jalan raya didalam kota terkecuali daerah terpencil. Ketika mengendarai kendaraan kita akan melihat tanda-tanda batas kecepatan dan jika melewatinya penalti  yang sangat besar menanti kita. Pagi itu saya tanpa sadar mengendarai dengan kecepatan 72 km/jam hanya selisih 12 km/jam. Sekitar 3 minggu kemudian saya mendapatkan surat di kotak surat rumah saya. 

Begitu membuka surat tersebut, yang saya baca adalah surat denda dengan nominal Rp. 1.500.000,- lengkap dengan foto kendaraan saya beserta plat no mobil saya dengan detail dan data jam saya melewati batas kecepatan yang ditetapkan. Sistem ini sangat efektif menekan angka kecelakaan di Australia dikarenakan setiap kendaraan akan berusaha mematuhi batas kecepatan mengendarai untuk menghindari denda yang begitu besar. Tidak ada kendaraan yang saling mendahului dijalanan tengah kota kecuali jalur cepat dan jalur yang memiliki ruas untuk mendahului. Hal ini tentunya dipermudah dengan pengguna jalan raya dimana 98% adalah mobil. Sangat jarang kita melihat orang mengendarai motor di negri kanguru.

Pemerintah Australia menetapkan standar gaji yang cukup tinggi untuk semua jenis pekerjaan sehingga siapapun yang berkerja di Australia akan mampu membeli mobil. Harga mobil bekas dalam kondisi baik bisa didapatkan dari harga Rp. 15.000.0000,- dan uang tersebut bisa kita dapatkan hanya dengan bekerja 3 jam perhari selama satu bulan. Kebanyakan pekerjaan dihitung per jam dan dibayarkan setiap minggu.

Salah satu hal yang sangat berbeda yang belum pernah saya lihat sebelumnya di Indonesia adalah ketika lampu lalulintas sedang diperbaiki. Dalam kondisi lampu lalulintas yang padam, hanya dibutuhkan seorang polisi yang berdiri ditengah lampu lalulintas dan mengatur laju kendaraan dari empat arah sendirian. Semua kendaraan akan dengan sabar menunggu giliran untuk maju ketika di beri tanda oleh polisi tersebut. Kesadaran masyarakat akan aturan sangat dalam di Negara tsb. Untuk mendapatkan SIM Australia seorang pengemudi harus melewati masa uji coba yang lama dengan batas minimum kilometer yang ditempuh harus memenuhi standar yang ditetapkan.

Untuk repons terhadap keluhan masyarakat sangat saya kagumi. Saya mengalami langsung profesionalnya pelayanan polisi Queensland. Ketika saya memarkir mobil saya didepan rumah saya, tetangga saya menabrak mobil saya. Kejadian itu terjadi ketika saya berbelanja dengan mobil yang lain. Ketika saya pulang dan mendapati mobil saya sudah rusak, saya langsung menghubungi no telfon kepolisian. Dalam jangka waktu 20 menit, sebuah mobil patroli dengan dua petugas datang kerumah saya dan mengambil data. 

Merekapun berpesan tolong amati mobil tetangga anda apabila ada tanda-tanda benturan tolong hubungi kami kembali. Hari itu juga tetangga saya pulang dan setelah mengamati mobilnya saya melihat adanya bekas benturan. Sayapun segera menghubungi polisi tersebut dan mereka kembali di hari itu juga. Setelah tetangga tersebut dipanggil dan diinterview, akhirnya dia mengaku bahwa dialah yang menabrak dan bersedia mengganti rugi melalui asuransinya. Sungguh pelayanan yang sangat memuaskan.

Kepolisian Australia juga menawarkan uang bagi masyarakat yang melaporkan aktivitas kriminal ke polisi dan apabila polisi berhasil melakukan penangkapan berdasarkan laporan tersebut, uang tersebut akan langsung ditransfer ke masyarakat yang melaporkan kejadian tersebut. Selain itu, jangan pernah coba untuk menyuap kepolisian Australia karena denda yang akan anda terima SANGAT BESAR. 

Semoga POLRI kedepannya bisa memiliki standar pelayanan tinggi yang bisa bersaing dengan kepolisian negara-negara maju.

Salam,
Jacob Dethan     

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun