Indonesia adalah Negara yang berlandaskan atas hukum sebagai mana yang termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Didalam amanat konstitusi tersebut menegaskan bahwa "Indonesia adalah Negara Hukum"
Konsep Negara hukum berarti hukum harus dijadikan sebagai panglima dalam setiap dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara bukan politik ataupun ekonomi semata.
Hukum adalah seperangkat aturan yang bersifat memaksa berupa norma serta sanksi yang diterapkan oleh instansi berwenang, tujuannya ialah untuk membatasi tingka laku manusia dalam suatu Negara, hukum juga dibuat untuk menjamin hak-hak setiap individu maupun kelompok, hukum dapat memberikan rasa aman, nyaman dan damai.
Sejatinya parameter keberhasilan penegakan hukum bukan dikalkulasikan dengan banyaknya kasus-kasus pelanggaran hukum yang terungkap atau banyaknya pelaku tindak kriminal yang di penjara, tetapi tolak ukur keberhasilan penegakan hukum dalam suatu Negara adalah bagaimana pemerintah maupun aparat penegak hukum mampu meminimalisir berbagai kejahatan menggunakan upaya preventif.
Yang dimaksud upaya preventif ialah suatu proses pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah dan/ atau aparat penegak hukum sebelum terjadinya pelanggaran hukum karena upaya preventif adalah hal yang paling esensial.
Misalkan :
1. Formulasi peraturan perundang-undangan yang hendak diterapkan oleh badan pembuat undang-undang harus singkron dan tidak saling timpang tindih antara regulasi yang satu dengan regulasi yang lain.
2. Aparat penegakan hukum harus benar-benar profesional dan berintegritas serta mampu berpikir rasional.
Contoh konkritnay masih banyak tenjadi penagkapan sewenang-wenang, pemukulan hingga pengancaman yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap para aktivis dan buruh yang melakukan aksi demonstrasi. Artinya aparat penegak hukum belum profesional, berintegritas serta belum mampu berpikir secara rasional.
3. Perlu adanya sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat tentang hukum demi menumbuhkan kesadaran hukum masyafakat.
Contoh konkritnya masih banyak kasus pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi di Negara kita, dari mulai sengketa antara individu dan individu, sengketa antara individu dan kelompok, sengketa antara masyarakat sipil dan aparat penegak hukum, serta sengketa antara masyarakat sipil dan pemerintah. Artinya kesadaran masyarakat tentang hukum masih sangat minim.
Hal-hal semacam ini seharusnya menjadi atensi penting dari pemerintah dan aparat penegakan hukum demi tercapainya suatu tujuan dari pada Negara hukum yakni: kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan hukum.
#EQUALITY BEFORE THE LAWÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H