~ Penulis : Jackye Firsty Aruro.
Lahirnya pandemi covid-19 khususnya di Indonesia sangat mengganggu kesehatan bahkan mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penyebaran pandemi covid-19 juga dapat dikatakan sangat pesat. Hal ini tentu membuat pemerintah sebagai pengurus negara berinisiatif menerapkan berbagai kebijakan demi mengupayakan peminimalisir penyebaran pandemi covid-19 yang semakin menigkat, baik dalam skala nasional maupun regional.
Namun ironisnya kebijakan-kebijakan pemerintah tidak selalu berjalan dengan apa yang diharapkan. Misalnya salah satu kebijakan yang diterapkan adalah vaksinasi, hingga saat ini kebijakan vaksinasi tersebut masih menjadi polemik karena kesimpangsiuran informasi yang beredar dikalangan masyarakat, baik di dunia maya maupun di dunia nyata.
Akibatnya kebijakan vaksinasi tidak efektif sebab banyak masyarakat yang tidak mau atau takut untuk divaksinasi dengan alasan dampak yang ditimbulkan dari proses vaksinasi adalah mengalami kelumpuhan bahkan bisa meninggal dunia setelah divaksinasi.
Fenomena tersebut harus menjadi atensi bagi pemerintah agar supaya kebijakan yang dibuat tidak sia-sia.
Mengingat karena kesehatan termasuk hak asasi manusi sebagai mana yang diamanatkan oleh Konstitusi Negara yakni, Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28H ayat (1). Â Maka harus adanya Perlindungan Hukum Bagi Korban Akibat Vaksinasi demi terciptanya tujuan dari pada Negara hukum yaitu : Kemanfaatan Hukum, Kepastian Hukum, serta Keadilan Hukum.
Yang dimaksud dengan perlindungan hukum merupakan suatu hal yang melindungi subjek-subjek hukum melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipaksakan pelaksanaannya dengan menggunakan suatu sanksi. Perlindungan hukum dibedakan menjadi dua yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif.
A. Perlindungan hukum preventif. Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran. Hal ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan dengan maksud untuk mencegah suatu pelanggaran serta memberikan rambu-rambu atau batasan-batasan dalam melakukan sutu kewajiban.
B. Perlindungan hukum represif merupakan perlindungan akhir berupa sanksi seperti denda, penjara, dan hukuman tambahan yang diberikan apabila sudah terjadi sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran.
Dari uraian diatas untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak setiap orang yang di vaksinasi maka penulis akan memaparkan beberapa poin dibawah ini antara lain :
1. Para medis dan/atau tenaga kesehatan wajib memberikan edukasi atau sosialisai kepada masyarakat terkait manfaat dari vaksin serta dampak yang dirasakan setelah divaksinasi.
2. Sebelum dilakukannya proses vaksinasi kepada seseorang wajib dicek kembali keamanan dan mutu produknya oleh para medis dan/atau tenaga kesehatan.
3. Para medis dan/atau tenaga kesehatan wajib menginformasikan kepada masyarakat terkait kewajiban seseorang setelah di vaksinasi agar tidak terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti lumpuh atau meninggal dunia.
4. Para medis dan/atau tenaga kesehatan harus profesional sehingga bisa memahami kondisi tubuh seseorang yang akan di vaksinasi.
5. Fasilitas medis atau fasilitas kesehatan harus memadai untuk mendeteksi kondisi tubuh seseorang yang hendak divaksinasi apakah ia mengidap penyakit dan layak di vaksinasi ataukah tidak. Dan
6. Apabila hal-hal tersebut tidak terealisasi dan berakibat merugikan orang yang telah divaksinasi maka harus adanya sanksi/hukuman yang diberikan kepada si pelanggar. Baik itu sanksi/hukuman denda, pidana maupun sanksi lainya.
#EQUALITY_BEFORE_THE_LAW.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H