Kedua, sungguhpun debitur telah terkena dampak bencana COVID-19 maka debitur wajib dengan penuh itikad baik untuk melaksanakan prestasinya atau setidak-tidaknya melakukan upaya lain yang patut dan wajar untuk menghindarkan risiko tidak terpenuhinya pelaksanaan prestasi sesuai kesepakatan dalam perjanjian;
Ketiga, sebagai wujud itikad baik, debitur wajib memberitahukan pihak kreditur sejak dampak bencana COVID-19 dirasakan, sehingga para pihak dapat bermusyawarah untuk mencari solusi terbaik atas situasi yang terjadi, seperti kesepakatan untuk penundaan prestasi, renegosiasi dan perubahan klausul perjanjian atau justru pembatalan perjanjian;
Keempat, debitur mampu untuk membuktikan hubungan kausalitas antara bencana COVID-19 terhadap ketidak mampuan debitur untuk melaksanakan prestasi sesuai dengan perjanjian.
Ditulis pada tanggal 10 Mei 2020.
*Penulis adalah Advokat Magang di Kantor Hukum DSS and Partners
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H