Mohon tunggu...
Jacky Daniel Damanik
Jacky Daniel Damanik Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Magang

DSS And Partners Law Office

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penerapan Dalil Covid-19 sebagai Keadaan Memaksa (Force Majeure)

11 Mei 2020   00:10 Diperbarui: 16 Mei 2020   20:13 814
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kedua, sungguhpun debitur telah terkena dampak bencana COVID-19 maka debitur wajib dengan penuh itikad baik untuk melaksanakan prestasinya atau setidak-tidaknya melakukan upaya lain yang patut dan wajar untuk menghindarkan risiko tidak terpenuhinya pelaksanaan prestasi sesuai kesepakatan dalam perjanjian;

Ketiga, sebagai wujud itikad baik, debitur wajib memberitahukan pihak kreditur sejak dampak bencana COVID-19 dirasakan, sehingga para pihak dapat bermusyawarah untuk mencari solusi terbaik atas situasi yang terjadi, seperti kesepakatan untuk penundaan prestasi, renegosiasi dan perubahan klausul perjanjian atau justru pembatalan perjanjian;

Keempat, debitur mampu untuk membuktikan hubungan kausalitas antara bencana COVID-19 terhadap ketidak mampuan debitur untuk melaksanakan prestasi sesuai dengan perjanjian.

Ditulis pada tanggal 10 Mei 2020.

*Penulis adalah Advokat Magang di Kantor Hukum DSS and Partners

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun