Seakan bangsa dan negara ini manusianya hanya dikorbankan untuk kepentingan ekonomi dan kebutuhan pasar global saja khususnya para buruh yang termaktub sebagai tenaga kerja. Dibuat atas hasrat untuk melakukan perbudakan gaya baru berusaha mengikat manusia dengan kontrak merantai hak dan membantai kesejahteraan bangsa ini yang mayoritas berprofesi sebagai buruh dan perpenghasilan menengah kebawah. Â
Bicara buruh bicara tenaga kerja maka kita bicara hajat mayoritas masyarakat Indonesia kususnya kalangan menengah kebawah yang kebanyakan berprofesi sebagai buruh. Hadirnya RUU Cipta Kerja antara narasi, isi dan tujuan yang diharapkan sangat berbanding terbalik dengan apa yang dibutuhkan oleh para buruh selaku pihak yang terkena dampak langsung dari kehadiran RUU Cipta Kerja ini.Â
Bukannya mensejahterahkan masyarakat khalayak luas akan tetapi malah akan menciptakan klaster baru yang menimbulkan kesenjangan yang semakin jauh antara penanam modal dengan buruh. Pernyataan ini sejalan dengan pernyataan yang diutarakan juga oleh Lembaga Bantuan Hukum yang dilansir pada lamaan Tirto.Id[2] :Â
Sayangnya, piramida kebijakan yang digunakan pemerintah dalam RUU Cipta Kerja justru terbalik: menempatkan pengusaha pada hirarki proteksi tertinggi sementara menempatkan pekerja pada lapisan terbawah. Maka tidak heran jika banyak pihak yang mendesak untuk meninjau ulang dan meminta DPR untuk menunda bahkan menghentikan pembahasan mengenai RUU Omnibus Law cipta kerja.Â
Sayangnya kritik, masukan dan saran dari berbagai kalangan elemen masyarakat yang tidak menyepakati hadirnya Omnibus Law Cipta Kerja tidak digubris bahkan seakan sengaja dibungkam hal ini dapat kita langsung selama proses paripurna yang cukup ironis dengan dibungkamnya salah satu fraksi yang menolak.[3]Â
Disisi lain bocor dan beredarnya telegram polri yang bernarasi menjegal dan seakan menutup erat isu ini bahkan salah satu narasi bernarasikan untuk melakukan kontra isu.[4] Maka benarkah Omnibus Law Cipta Kerja hadir sebagai kebutuhan untuk mensejahterahkan masyarakat Indonesia? Atau sebaliknya untuk mensukseskan kepentingan koorporasi yang coba diusung oleh beberapa petinggi negeri ini? .
DAFTAR PUSTAKA
tirto
wartaekonomi
detik
Konsideran Draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H