Baru baru ini Indonesia dihebohkan dengan kejadian yang hampir menggemparkan berbagai elemen masyarakat mulai dari kalangan tua sampai generasi milenial. Hampir disemua media masa ramai menyuarakan keresahannya terkait dengan Omnibuslaw Cipta Kerja yang disenyalir memiliki mudharat yang lebih besar dibanding dengan kebermanfaatannya.Â
Lantas bagaimana dengan ramainya Isu tersebut ? apakah kita benar benar tahu akan maksud dan tujuan dari apa yang kita Sebut sebagai Omnibus Law atau jangan jangan kita hanya terbawa euforia dan tren belaka? Mudah mudahan tidak dan kita termasuk orang orang yang memahami  dan menyadari akan pentingnya makna dari apa yang kita suarakan. Lalu apakah Sebenarnya Omnibus Law tersebut?Â
Apa yang dimaksud Omnibus Law ?
Secara terminologi, banyak literatur menyebut kata Omnibus berasal dari Bahasa Latin, yang artinya "untuk semuanya". Mengutip Black's Law Dictionary, Omnibus memiliki makna "untuk semua: mengandung dua atau lebih," dan seringkali diterapkan pada RUU legislatif yang terdiri lebih dari satu subjek umum.[1]Â
Sejalan dengan hal tersebut pemaknaan dan pengertian dari Omnibus Law berkembang dengan pemahaman yang juga dikenal dengan Omnibus Bill[2]. Konsep Omnibus Law Sederhananya dapat dipahami sebagai bentuk penyederhanaan undang undang yang sejenis dengan menggabungkan ataupun mengurangi pasal sehingga terjadi efesiensi terhadap perundang undangan.Â
Secara konsep Omnibus Law dapat dikatakan konsep yang bagus jika suatu negara memiliki berbagai undang undang yang sejenis dan serupa. Adapun isi dari Omnibus Law terdapat empat konten utama didalamnya RUU Cipta Kerja, Omnibus Law Perpajakan, Omnibus Ibu Kota Baru, dan Omnibus Law Kefarmasian.Â
Akan tetapi tulisan ini akan lebih condong untuk membahas RUU Cipta Kerja yang yang baru saja disahkan. RUU Cipta Kerja sendiri memiliki sebelas klaster yang dibahas secara keseluruhan yaitu Adapun, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yakni mencakup :Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM,Â
Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi ,Administrasi Pemerintahan,Pengenaan Sanksi,Pengadaan Lahan,Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi[3]. Lantas mengapa Omnibus Law dikecam bahkan ditolak oleh beberapa kalangan dan elemen masyarakat ?
Omnibus Law Kepentingan atau Kebutuhan.
Sebenarnya masalah sebenarnya bukan terdapat pada konsep Omnibus Law akan tetapi terdapat pada beberapa substansi yang disenyalir memiliki dampak yang hanya menguntungkan pihak investor, pemegang modal dan lebih condong terhadap gaya kapitalisme dan sangat rawan dengan bentuk eksplotasi gaya baru yang dilakukan oleh koorporasi.Â
Dalam konsideran Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan terdapat hal yang menarik untuk dibahas dan ditinjau secara mendalam, yang menarik adalah bagaimana Undang undang ini secara eksplisit dan jelas berpihak terhadap pemegang saham, investor, pemodal dan disaat yang bersamaan terdapat narasi yang secara implisit seakan menjadikan bangsa ini sapi perah yang dikuras habis tenaga dan sumber daya manusianya.[1]Â