Menjelang tutup akhir tahun ini ada ‘kado istimewa’ dari Pemprov DKI Jakarta untuk kantor saya. Kado itu bukan seputar berita tentang mundurnya Wakil Gubernur Prijanto, melainkan dikirimnya petugas pemangkas pohon akasia yang rindang di depan kantor.
Pagi tadi, dua orang petugas Dinas Pertamanan dan Dinas Kebersihan mendatangi kantor, untuk melakukan pemangkasan pohon di depan kantor di kawasan Warung Buncit Jakarta Selatan. Pohon ini memang sudah sangat lebat daun-daunnya, sehingga jika tertiup angin akan melambai. Sedangkan jika diterpa angina kencang dan hujan deras, terutama di bulan Desember ini, bisa beresiko tumbang. Pemangkasan ini adalah salah satu solusi dalam mempertahankan penghijauan.
Kehadiran kedua petugas itu adalah hasil permintaan dari kantor secara resmi beberapa hari sebelumnya melalui surat. Kami menginginkan agar pohon di depan kantor bisa dipangkas, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Pemangkasan pohon di pinggir jalan ini tak dikenakan biaya, karena pohon-pohon yang tumbuh di pinggir jalan adalah tanggung jawab pemerintah.
Selain dapat membahayakan pengguna jalan yang melintas jika pohon tumbang, rimbunnya pohon juga bisa mengganggu kabel PLN dan Telkom yang ‘menyusup’ di antara ranting-ranting.
Dan, operasi pemangkasan pohon dijalankan. Ada empat orang petugas pemotong menggunakan bantuan alat gergaji mesin dan masing-masing sebilah golok. Kedua petugas tersebut dibantu satpam kantor dan petugas dari Polsek Pancoran berjaga-jaga di pinggir jalan untuk mengatur lalui lintas. Tindakan ini diperlukan, karena sebagian ranting pohon yang digergaji, terjatuh di lajur kiri dan tengah. Beberapa kali arus lalu lintas dihentikan sejenak, ketika ranting berukuran besar dijatuhkan dari atas pohon.
Pemangkasan pohon ini berjalan relatif singkat, sekitar satu hingga dua jam. Tapi setelah ranting-ranting berada di bawah pohon, petugas tadi memisahkan daun-daun dari ranting tersebut. Setelah dipisahkan, terlihat tumpukan kayu dan timbunan daun di lokasi terpisah. Jika dibawa dengan kendaraan, maka dibutuhkan truk untuk mengangkutnya.
Sekedar saran menurut petugas tadi, pohon-pohon rimbun tumbuh di depan rumah atau kantor sebaiknya jangan dipangkas atau ditebang sendiri. Pohon-pohon yang tumbuh di pinggir jalan Jakarta adalah tanggung jawab Pemprov. Jika pohon sengaja ditebang, maka pelakunya akan didenda hingga Rp 10 juta. Untuk itu, permintaan pemangkasan pohon ini sebaiknya segera diajukan ke pihak Pemprov. Di samping membutuhkan keahlian tersendiri dalam memangkas pohon, para petugas tahu cara memangkas tanpa mengganggu arus lalu lintas.
Salam Kompasiana!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H